BangsaOnline - Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bulan Oktober lalu sukses bikin dunia hiburan pecah. Saking mewahnya, dua stasiun televisi tanah air sampai membeli hak siarnya dan menayangkan prosesi lengkap pernikahan mereka seharian penuh.
Hal itu tentu saja memicu berbagai macam perdebatan panas dari publik. Meskipun banyak yang dibuat gemas dan berteriak bahagia dengan tayangan itu, tak sedikit pula orang yang mengaku sangat muak dan geram karena tontonan seperti itu dianggap tak perlu dan tak mendidik.
Baca Juga: Khofifah-Emil Ajak Raffi Ahmad Bangun Wisata Kuliner di Batu dan Bromo, Ini Respons Suami Nagita itu
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri akhirnya sempat mengambil tindakan tegas dengan cara memperingati salah satu program televisi di atas, yakni RCTI untuk tak menayangkan hal serupa di kemudian hari. Sayangnya, pihak stasiun TV itu rupanya 'bandel' dengan kembali menyiarkan proses Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita yang tayang akhir tahun (30/12/14) kemarin.
"Program tersebut (Ngunduh Mantu) juga disiarkan dalam durasi waktu yang tidak wajar (4 jam 33 menit)," ujar Judha, ketua KPI Pusat pada siaran pers hari ini, Kamis (8/1).
Atas aksi 'bandel' itu, pihak RCTI bakal mendapat hukuman yang jauh lebih berat dari sebelumnya. Judha menegaskan jika KPI bisa jadi akan melakukan pengurangan durasi dan waktu siaran bagi RCTI dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Audisi Koplo Superstar ANTV di Surabaya, Raffi Ahmad: Ada 3 Kriteria Penilaian
Judha juga tak lupa mengingatkan bahwa frekuensi yang dipinjamkan pada RCTI merupakan ranah publik yang tidak seharusnya disalahgunakan. Atas dasar itu, KPI meminta RCTI menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standard Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News