SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Minggu (17/5/2020), ratusan orang menjalani sanksi sosial menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan menyapu di sekitaran dapur umum yang ada di Polresta Sidoarjo.
"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan, Sabtu (16/5/2020) malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo, Kompol Mujito.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Usai terjaring oleh petugas gabungan, mereka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan menjalani rapid test yang hasilnya semua non reaktif.
Namun, agar mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, esok harinya pelanggar harus menjalankan sanksi sosial. Ini sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB tahap dua yang ada di dalam Peraturan Bupati Sidoarjo tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan Virus Corona.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya. Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News