KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menuntut untuk dilibatkan dalam pengelolan ratusan hektar lahan perkebunan milik PTPN XII Ngrangkah Sepawon, Kabupaten Kediri. Namun, PTPN XII Ngrangkah Pawon tidak bisa melibatkan mereka selama tidak melalui prosedur yang ada.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budi Daya Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Eko Cahyono mengaku kecewa atas kebijakan dari PTPN XII Ngrangka Pawon, karena tidak lagi mempekerjakan warga sekitar.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Sementara itu, Manajer PTPN XII Ngrangkah Pawon, Imam Dwi menjelaskan, kerja sama kemitraan KSU (Koperasi Serba Usaha) di Perkebunan Ngrangkah Pawon diatur dalam peraturan (SOP KSU dan SE Direksi), selama ini warga Satak belum ada yang mengajukan kepada pihak perkebunan.
"Secara prinsip, apabila prosedur sudah dipenuhi terkait pengajuan KSU dan potensi areal masih tersedia, maka pengajuan tersebut akan tetap diproses kepada direksi yang mempunyai wewenang memberikan persetujuan lewat surat atas pengajuan dari kebun," kata Imam, Selasa (19/5/2020).
"Adapun persyaratan untuk kemitraan adalah CV/UD, SIUP yang masih berlaku dan NPWP. Selama ini, seperti itu persyaratan untuk menjadi mitra KSU dengan perkebunan," jelasnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Hanya persepsi yang belum selaras saja dengan teman-teman di Desa Satak. Hal tersebut, berbeda ketika mereka bermitra dengan Perhutani yang notabene sudah berjalan sampai sekarang. Peraturan di PTPN XII memang berbeda dengan BUMN Perhutani," pungkasnya. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News