Dampak COVID-19, Pendapatan BPPKAD Gresik Anjlok 42 Persen

Dampak COVID-19, Pendapatan BPPKAD Gresik Anjlok 42 Persen Icon Mall, salah satu tempat perbelanjaan yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAOLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pandemi virus COVID-19 sangat berdampak terhadap sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020. Semua sektor pendapatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jeblok.

Di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, misalnya. Realiasasi pendapatan OPD yang menangani sektor pajak ini turun hingga 42 persen dari target yang telah ditetapkan di APBD 2020.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Target pendapatan BPPKAD dampak COVID-19 turun hingga 42 persen," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Lain pada BPPKAD , Farida Haznah Ma'ruf kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/5).

Menurut Farida, tahun ini BPPKAD ditarget sebesar Rp 760 miliar untuk sektor pajak. Namun berdasarkan asumsi, target sebesar itu hanya bisa dicapai sebesar Rp 435 miliar atau terjadi penurunan sebesar 42 persen.

Farida mengatakan asumsi penurunan sebesar 42 persen itu sudah disampaikan ke DPRD Gresik untuk dilakukan rasionalisasi. "Sudah kami sampaikan ke DPRD. Dan, DPRD memahaminya," jelasnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sementara Kepala , Siswadi Aprilianto menyatakan penurunan pendapatan pajak terjadi di hampir semua sektor. "Ada belasan sektor pajak di BPPKAD yang turun," ujar Siswadi.

"Kita tahu dan menyadari dampak pandemi COVID-19 luar biasa. Rumah makan, restoran, tempat perbelanjaan, perhotelan, dan sarana lain sepi, sehingga berpengaruh pada pungutan pajak. Bahkan sejumlah hotel memilih tutup, sehingga tak ada pajak masuk," ungkapnya.

Menurut Siswadi, kondisi ini tak hanya dialami , namun terjadi secara nasional.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

sendiri menangani 11 jenis pajak, yakni pajak perhotelan pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak PPJ PLN, PPJ Non PLN, pajak parkir, pajak air bawah tanah (ABT). Selain tu, BPHTB, dan pajak BGGC. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO