Ilustrasi.
"Dalam pemeriksaan ini, dokternya menyarankan untuk rawat inap selama enam hari. Tapi, pada Sabtu 16 Mei, pasien meminta pulang paksa," ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 19 Mei, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan mendapatkan laporan dari Dinkes DKK Surabaya bahwasanya, H telah terkonfirmasi positif berdasarkan laboratorium Covid-19.
"Atas infomasi ini, pada Rabu (20/5) kemarin H dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan oleh petugas Puskesmas Kecamatan Sepulu," ungkapnya.
Dengan perkembangan penyebaran yang mengkhawatirkan ini, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar benar-benar disiplin dalam menjalani protokol kesehatan wabah sehari-hari.
"Saya berharap, bantuan dan dukungan dari tokoh masyarakat untuk bisa mengajak masyarakat mau mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran virus ini," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




