Langgar Perwali Covid-19, Petugas Gabungan Kota Kediri Tutup Tiga Kafe dalam Sehari

Langgar Perwali Covid-19, Petugas Gabungan Kota Kediri Tutup Tiga Kafe dalam Sehari Petugas saat menyegel salah satu kafe yang tetap membandel, tidak mematuhi protokol kesehatan. foto: ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP bersama TNI-Polri terpaksa melakukan penutupan tempat usaha Warung Cingkir (warung kopi dan kafe) di Jl. Letjend Suprapto, Kamis (28/5).

Hal itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

Kabid Trantibum Satpol PP Nur Khamid, menjelaskan bahwa Warung Cingkir sudah melanggar perwali sehingga harus ditutup sementara. 

"Untuk tindak lanjut oleh anggota gabungan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama 1 hari," kata Nur Khamid.

Menurut Nur Khamid, untuk hari Kamis ini ada tiga kafe yang ditutup. Sebelum Warung Cangkir, pembubaran pengunjung dan penutupan kafe atau kedai makanan dan minuman dilakukan di Warung Gunung dan Cafe War Njo.

Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan

Di kafe atau kedai yang dibubarkan pengunjungnya dan ditutup sementara oleh petugas gabungan tersebut karena didapati banyak pelanggaran. 

"Yaitu banyak pengunjung dan karyawan yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak sesuai Perwali No 16 Tahun 2020 dan mengabaikan protokol kesehatan," tambah Nur Khamid. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO