KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri terpaksa melakukan penutupan tempat usaha Warung Cingkir (warung kopi dan kafe) di Jl. Letjend Suprapto, Kamis (28/5).
Hal itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA:
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
- DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, menjelaskan bahwa Warung Cingkir sudah melanggar perwali sehingga harus ditutup sementara.
"Untuk tindak lanjut oleh anggota gabungan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama 1 hari," kata Nur Khamid.
Menurut Nur Khamid, untuk hari Kamis ini ada tiga kafe yang ditutup. Sebelum Warung Cangkir, pembubaran pengunjung dan penutupan kafe atau kedai makanan dan minuman dilakukan di Warung Gunung dan Cafe War Njo.
Di kafe atau kedai yang dibubarkan pengunjungnya dan ditutup sementara oleh petugas gabungan tersebut karena didapati banyak pelanggaran.
"Yaitu banyak pengunjung dan karyawan yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak sesuai Perwali No 16 Tahun 2020 dan mengabaikan protokol kesehatan," tambah Nur Khamid. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News