Terkait Rekom Cabup dan Cawabup, PKB Lamongan Patuh Keputusan DPP

Terkait Rekom Cabup dan Cawabup, PKB Lamongan Patuh Keputusan DPP Sekretaris DPC PKB Lamongan, H. Ahmad Mujtaba.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lamongan, akan mematuhi keputusan DPP PKB terkait siapa yang akan menerima rekom untuk maju sebagai Cabup dan Cawabup Lamongan dalam Pilkada 2020 Desember mendatang.

“Hingga saat ini DPP PKB belum mengeluarkan rekom terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan mendatang. Kita masih konsentrasi penanganan Covid-19 mulai dari DPP PKB hingga ranting PKB," kata Sekertaris DPC , H. Ahmad Mujtaba, Kamis (28/5/2020) siang.

Namun, jelas Kaji Tabah panggilan akrab H. Ahmad Mujtaba, konsolidasi internal untuk menghadapi Pilkada Lamongan mendatang terus dilakukan agar calon yang diusung PKB keluar sebagai pemenang dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, karena PKB adalah partai pemenang dalam pemilu 2019.

"Dan yang jelas calon, yang kita usung mendatang adalah memiliki kualitas dan elektabilitas yang tinggi, kuat di grassroot dan bisa diterima semua kalangan," paparnya.

Ditambahkan Kaji Tabah, konsolidasi di internal , terus dilakukan hingga tingkat ranting agar tetap solid dan kuat dalam menghadapi Pilkada 2020.

"Dalam menghadapi Pilkada Lamongan, DPC telah mengusulkan satu nama ke DPP PKB untuk mendapatkan rekom. Namun, semua itu menjadi kewenangan penuh DPP PKB. Apalagi, pendaftaran calon bisa melalui DPW PKB dan DPP PKB. Tentunya, seluruh kader PKB di Lamongan akan patuh terhadap rekom yang akan dikeluarkan DPP PKB," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mahrus Ali menegaskan, hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) memutuskan pemilu serentak, termasuk Pilkada Lamongan akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

"Saat ini kita tinggal menunggu secara teknis pelaksanaan PKPU-nya," jelas Mahrus Ali.

Menurutnya, jika mengacu pada draf PKPU, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan pada awal Juni mendatang. "Jika mengacu draf PKPU, tahapan akan dilanjutan mulai tanggal 6 Juni 2020 mendatang," jelasnya.

Sedangkan pendaftaran bakal calon, dimulai pada 4 September hingga 6 September 2020 mendatang. Salah satu syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU adalah diusung oleh partai politik atau koalisi parpol yang memiliki minimal 10 kursi di DPRD Lamongan. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO