Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

Surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati , Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten pada 30 Mei 2020. Isinya, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar .

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, serta pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi diminta menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, mulai tanggal 01 Juni 2020.

"Warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten , wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," terang bupati, Selasa (02/06/20).

Hal yang sama berlaku bagi setiap warga yang bekerja di Kabupaten , tetapi bertempat tinggal di luar daerah. "Setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten untuk kunjungan, bertempat tinggal, atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru dengan hasil negatif disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza," pungkasnya.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

SE itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari menjadi 12 orang. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO