SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020. Isinya, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, serta pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi diminta menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, mulai tanggal 01 Juni 2020.
"Warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," terang bupati, Selasa (02/06/20).
Hal yang sama berlaku bagi setiap warga yang bekerja di Kabupaten Sumenep, tetapi bertempat tinggal di luar daerah. "Setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal, atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru dengan hasil negatif disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza," pungkasnya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
SE itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari menjadi 12 orang. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News