Merasa Ditipu Developer, 27 User Perumahan di Sidoarjo Lakukan Gugatan ke Pengadilan

Merasa Ditipu Developer, 27 User Perumahan di Sidoarjo Lakukan Gugatan ke Pengadilan Syafaruddin, salah satu user yang memiliki rumah di Perumahan Premium Regency.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 User (Pengguna) Perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan Perumahan Premium Regency, menggugat PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo selaku developer perumahan tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).

Para penggugat yang sebagian sudah membayar lunas unit perumahan tersebut, menganggap jika pihak developer ingkar janji kepada warga pemilik unit rumah.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Polresta Sidoarjo Kolaborasi Keamanan Perumahan

"Ada klien saya yang sudah bayar lunas, setelah ditanya sertifikat rumahnya ke pihak developer, ternyata hingga saat ini sertifikat tidak diberikan dan hanya janji saja," kata Ahmad Ulul Albab selaku Penasihat Hukum (PH) 27 User Perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan Perumahan Premium Regency, Rabu (3/6/2020).

Ulul memaparkan, ada user yang sudah akad kredit ke Bank Muamalat Cabang Sidoarjo, bahkan hingga saat ini masih terus membayar cicilan atau kredit rumahnya ke bank itu setiap bulannya, tetapi status rumahnya belum ada sertifikatnya dan masih berstatus SK Gubernur Jatim.

Baca Juga: Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR

"Klien saya yang tinggal di Blok C1 dan D2, status tanahnya belum ditingkatkan alias masih berstatus tanah dengan SK Gubernur Jatim, belum ada peningkatan status SHGB dan dipecah. Padahal seharusnya sudah dipecah, ini sudah terjadi sejak tahun 2013 hingga saat ini sudah 7 tahun, tapi klien saya hingga saat ini belum mengetahui status tanah mereka seperti apa, hanya janji saja," paparnya.

Ulul menjelaskan, jika pihaknya juga mempertanyakan izin peruntukkan tanah, hasilnya status izin IMB belum keluar semua. "Akhirnya rumah perumahan klien saya tidak bisa terealisasi. Padahal klien saya sudah melakukan DP, dan bahkan sudah lakukan inhouse ke pihak PT Shufa maupun PT Grasindo," jelasnya.

Menurutnya, rumah itu hingga saat ini masih ditinggali user, karena warga menunggu realisasi KPR, jika ada realisasi KPR maka konsumen akan siap membayar angsuran. "Yang penting peningkatan hak atas tanah klien saya ini jelas," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya

"Jika dihitung, kerugian 27 klien saya ya sekitar 3 sampai 4 miliar atas kasus ini," bebernya.

Lebih jauh Ulul menegaskan, jika hingga saat ini belum ada pemecahan sertifikat dari pihak developer ke para user. "Sehingga permasalahan ini yang membuat klien saya melakukan gugatan ini. Tak hanya itu, ada permasalahan batas tanah antara PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo juga di perumahan tersebut," tegasnya.

"Kami harap klien kami yang menjadi korban developer ini mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo," harapnya.

Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

Sementara itu, Syafaruddin salah satu user yang memiliki rumah di Blok C1 Nomor 26 Premium Regency mengaku, jika dirinya tidak pernah telat mengangsur kredit ke Bank Muamalat selama 6 tahun ini.

"Saya sudah 6 tahun ini mengangsur ke Bank Muamalat, dan ternyata rumah saya belum bersertifikat, masih dalam bentuk SK Gubernur Jatim dan belum ditingkatkan. Padahal, dulu saya sempat tanya ke Bank Muamalat, katanya sertifikat saya ada, saya bingung sekarang, berarti selama 6 tahun, setiap bulannya saya bayar Rp 1.2 juta ternyata rumah saya tidak bersertifikat," sesal Udin.

Sementara itu, Samsuddin dari PT Grasindo mengaku, pihaknya sudah lakukan pertemuan dengan user untuk cari solusi, tetapi tidak ada titik temu. Terkait kasus tanah antara user dengan PT Shufa Tata Graha, juga sudah dilakukan pertemuan dan sudah ada solusi.

Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris

Terkait warga yang menggugatnya, dia menegaskan, jika seharusnya permasalahan ini bisa dicarikan solusi. "Sebenarnya warga yang menggugat ini berurusan dengan PT Shufa Tata Graha, bukan dengan kami, dan hari ini pihak PT Shufa tidak hadir dalam persidangan tadi," katanya.

Perlu diketahui, 27 User Perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan Perumahan Premium Regency menggugat developer PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo.

Tidak hanya itu, dalam gugatannya user juga menggugat Pradiya Yungto Rizanjaya, Bank Muamalat Cabang Surabaya, Notaris Yuni Wigiati, dan turut tergugat pula Kepala Badan Pertanahan Sidoarjo, serta Kepala Desa Jumputrejo. (cat/zar)

Baca Juga: Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO