Merasa Ditipu Developer, 27 User Perumahan di Sidoarjo Lakukan Gugatan ke Pengadilan

Merasa Ditipu Developer, 27 User Perumahan di Sidoarjo Lakukan Gugatan ke Pengadilan Syafaruddin, salah satu user yang memiliki rumah di Perumahan Premium Regency.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 User (Pengguna) Perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan Perumahan Premium Regency, menggugat PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo selaku developer perumahan tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).

Para penggugat yang sebagian sudah membayar lunas unit perumahan tersebut, menganggap jika pihak developer ingkar janji kepada warga pemilik unit rumah.

"Ada klien saya yang sudah bayar lunas, setelah ditanya sertifikat rumahnya ke pihak developer, ternyata hingga saat ini sertifikat tidak diberikan dan hanya janji saja," kata Ahmad Ulul Albab selaku Penasihat Hukum (PH) 27 User Perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan Perumahan Premium Regency, Rabu (3/6/2020).

Ulul memaparkan, ada user yang sudah akad kredit ke Bank Muamalat Cabang Sidoarjo, bahkan hingga saat ini masih terus membayar cicilan atau kredit rumahnya ke bank itu setiap bulannya, tetapi status rumahnya belum ada sertifikatnya dan masih berstatus SK Gubernur Jatim.

"Klien saya yang tinggal di Blok C1 dan D2, status tanahnya belum ditingkatkan alias masih berstatus tanah dengan SK Gubernur Jatim, belum ada peningkatan status SHGB dan dipecah. Padahal seharusnya sudah dipecah, ini sudah terjadi sejak tahun 2013 hingga saat ini sudah 7 tahun, tapi klien saya hingga saat ini belum mengetahui status tanah mereka seperti apa, hanya janji saja," paparnya.

Ulul menjelaskan, jika pihaknya juga mempertanyakan izin peruntukkan tanah, hasilnya status izin IMB belum keluar semua. "Akhirnya rumah perumahan klien saya tidak bisa terealisasi. Padahal klien saya sudah melakukan DP, dan bahkan sudah lakukan inhouse ke pihak PT Shufa maupun PT Grasindo," jelasnya.

Menurutnya, rumah itu hingga saat ini masih ditinggali user, karena warga menunggu realisasi KPR, jika ada realisasi KPR maka konsumen akan siap membayar angsuran. "Yang penting peningkatan hak atas tanah klien saya ini jelas," ujarnya.

"Jika dihitung, kerugian 27 klien saya ya sekitar 3 sampai 4 miliar atas kasus ini," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO