PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan untuk menjadikan jalan-jalan kabupaten menjadi mulus guna mendukung sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat, terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan digulirkannya proyek pemeliharaan rutin dengan anggaran Rp 6 miliar yang dananya bersumber dari bantuan luar negeri untuk Indonesia, yakni PHJD (Program Hibah Jalan Daerah) dari Australia.
Data dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan menyebutkan bahwa dana miliaran rupiah tersebut, dipergunakan untuk pembangunan jalan pemeliharaan rutin yang lokasinya tersebar di 21 titik di 24 kecamatan. Yakni, ruas wilayah I, wilayah II, dan wilayah III. Untuk jenis penanganan perbaikan jalan yang dilakukan, yakni dengan melakukan pengerasan bahu jalan. Artinya, akses jalan-jalan yang rusak dilakukan perbaikan permanen.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Selain itu, ada juga pembangunan drainase, pembangunan saluran, serta item pecingan atau clomplongan jalan-jalan kelas II yang tingkat kerusakannya tidak parah. Jalan tersebut merupakan akses utama untuk mendorong pertumbuhan roda perekonomian masyarakat.
"Sebagian pekerjaan yang ditangani oleh pihak rekanan pemenang tender sudah dikerjakan, seperti pembersihan rumput di ruas Jatiarjo Kecamatan Prigen, serta perawatan jalan Ruas Pager-Karanglo Kecamatan Purwosari," jelas Kepala DPU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Hanung Widya Sasangka kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/8/2020).
Ia menambahkan, untuk pekerjaan yang masih dalam tahap persiapan, di antaranya Ruas Jalan Wonokitri-Podokoyo Kecamatan Toasri, dan Ruas Jalan Sentul-Jatisari Kecamatan Purwodadi. "Untuk pengerjaannya, memang tidak bisa dilakukan secara serentak, mengingat lokasi yang ditangani tersebar di 24 kecamatan. Kami akan mengutamakan akses jalan yang memang perlu penanganan segera," jelasnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Ia menargetkan semua pembangunan pengerjaan fisik bisa selesai tepat waktu. "Untuk waktu pelaksanaan, yakni sekitar 6 bulan sejak ditandatangani kontrak kerja. Pertimbangan alokasi waktu tersebut dikarenakan volume besar dan anggaran besar," pungkasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News