Beredar Kabar Tersangka Narkoba Dilepas, Begini Klarifikasi Polresta Sidoarjo

Beredar Kabar Tersangka Narkoba Dilepas, Begini Klarifikasi Polresta Sidoarjo Tersangka Fery (kanan) di ruangan Kasubnit III Narkoba Polresta Sidoarjo, Senin (8/6).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada kabar beredar di salah satu media online, bahwa melepaskan tersangka narkoba. Tersangka dilepas oleh salah satu oknum polisi yang menjabat Kanit I Narkoba.

Untuk mengklarifikasi terkait hal itu, pelaku yang bernama Fery Hariyanto (31) Warga Desa Ketapang Suko RT 45 RW 3, Sukodono, Sidoarjo dan Kasubnit III (bukan Kanit 1, salah yang telah diberitakan sebelumnya) Narkoba , Ipda Rohman, S.H., memberikan klarifikasi kepada wartawan.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Menurut pengakuan Fery Hariyanto, penangkapan pada dirinya terjadi tanggal 4 Mei 2020, sekitar pukul 2 siang. Saat itu, ia bersama anaknya tidur dan tidak tahu kalau dirinya ditangkap karena narkoba. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebuah bong yang masih bersih (belum digunakan).

Fery juga mengakui jika sering mengonsumsi obat pereda nyeri yang dibelinya di warung. "Setelah itu, dilakukan tes urine dan saya dinyatakan positif karena sebelumnya saya minum obat penghilang nyeri," cetus Fery di ruangan Kasubnit III Narkoba , Senin (8/6).

Fery menerangkan, pemberitaan yang beredar di media online tidak benar. "Saya tidak tahu mas siapa DN itu yang dijadikan sumber berita. Dan inisial DN saya juga tidak tahu," terangnya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Di kesempatan yang sama, Kasubnit III Satnarkoba Ipda. Moh. Rohman, S.H., membenarkan jika anggotanya menangkap Fery dan kekasihnya yang berinisial LL beberapa hari lalu sesuai dengan SOP. "Dalam penangkapan tersebut kami menemukan sebuah bong yang masih bersih belum terpakai," urainya.

Masih kata Ipda Rohman, dirinya juga menyita satu unit HP dari pelaku. Dari barang bukti tersebut tidak ada chatingan yang mengarah ke penyalagunaan narkoba. "Yang ada hanya kata-kata sayang kepada pacarnya," jelasnya.

Kasubnit III Narkoba ini membantah jika dirinya melepaskan pelaku, karena sampai saat ini pelaku masih dalam pengawasan. Dan belum cukup bukti untuk dibawa ke JPU. Hingga hari ini, pelaku masih dikenai wajib lapor yakni seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Dan ini dijalaninya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

"Saat ini, Fery sudah melakukan absen wajib lapor sudah dijalani selama 1 bulan. Sampai ada tes urine ulang dadakan, jika dalam tes urine tersebut dinyatakan negatif," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO