Begini Cara Warga Kota Kediri Keluar Kota Naik Kereta Api di Era Pandemi

Begini Cara Warga Kota Kediri Keluar Kota Naik Kereta Api di Era Pandemi Warga Kota Kediri saat memasuki pintu masuk Stasiun KA. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLNE.com - Menghadapi new normal saat ini, beberapa jalur perjalanan dari Kota Kediri ke luar kota sudah mulai dibuka. Salah satunya perjalanan ke luar kota dengan . Perlu dicatat, ini bukan pelonggaran, melainkan pengetatan aturan bepergian agar masyarakat tetap tak lengah menghadapi pandemi yang belum berakhir.

“Untuk saat ini, KA yang jalan adalah kereta lokal Dhoho jurusan Surabaya-Blitar PP. Sedangkan jarak jauh via rencana akan jalan pada tanggal 12 Juni,” kata Wahyudi, Kepala , Rabu (10/06).

Baca Juga: Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79

Menurut Wahyudi, Kereta Api jarak jauh yang beroperasi yaitu KA Kahuripan jurusan Blitar-Bandung (Stasiun Kiaracondong). Sedangkan untuk kereta jarak jauh ke Jakarta sementara ini belum ada rencana dibuka atau menunggu perkembangan selanjutnya.

Apabila masyarakat Kota Kediri yang ingin bepergian ke Jakarta melalui kereta, hanya bisa melalui Surabaya. Namun agaknya tidak bisa ditempuh dalam sehari (langsung). Kereta ke Surabaya berangkat dari pukul 06.14 WIB, sampai Surabaya (Kota) pukul 10.30 WIB dengan tarif Rp 15.000.

Sedangkan kereta dari Surabaya (Pasar Turi) ke Jakarta hingga saat ini masih menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang berangkat pada pukul 05.10 WIB dengan kelas eksekutif bertarif Rp 750 ribu. Sedangkan kereta ekonomi berangkat pukul 6.30 WIB dengan tarif Rp 400 ribu.

Baca Juga: Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru

Wahyudi menambahkan, untuk naik kereta lokal, penumpang harus mengenakan masker, mengenakan busana pelindung (lengan panjang/jaket), suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, dan tidak dalam keadaan flu, pilek, batuk, dan demam.

Sedangkan untuk penumpang kereta jarak jauh, penumpang harus memenuhi syarat sebagaimana penumpang kereta jarak dekat ditambah syarat-syarat lain. Pertama, tak hanya masker, penumpang harus mengenakan face shield selama perjalanan.

Selain itu, harus menunjukkan keterangan hasil negatif PCR test (berlaku 7 hari) atau hasil non reaktif rapid test (berlaku 3 hari).

Baca Juga: Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi

Bila wilayah asal tak memiliki fasilitas untuk rapid test dan PCR, maka penumpang boleh menunjukkan surat keterangan sehat bebas dari flu, pilek, dan demam yang dikeluarkan oleh puskesmas/dokter rumah sakit.

Khusus untuk penumpang yang akan bepergian ke Jakarta, harus membuat surat SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) yang bisa diperoleh secara daring dengan melengkapi berkas di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO