PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Angka penurunan pasien positif Covid-19 di Pasuruan yang masih labil dan cenderung ada penambahan dalam beberapa hari kemarin, secara langsung menjadi kendala Pemkab Pasuruan untuk menerapkan new normal.
Pasalnya, syarat daerah menerapkan pola kehidupan baru disyarakatkan angka pasien positif Covid-19 yang sembuh harus mencapai 50 persen.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Anang Syaiful Wijaya usai rapat kerja di DPRD, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan bahwa rencana Pemkab Pasuruan untuk menerapkan new normal memang sudah disiapkan dengan menyusun beberapa SOP (Standard Operating Procedure) di beberapa pelayanan masyarakat. Seperti pasar, tempat wisata, dan beberapa pelayanan lainnya.
Namun dalam penerapan new normal, pemerintah pusat mensyaratkan semua daerah zona merah atau ada masyarakatnya terpapar Virus Corona, maka pasien yang sembuh harus mencapai 50 persen dari total yang terpapar. Tak hanya itu saja, potensi tren kenaikan harus 1 persen.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
“Syaratnya new normal, jumlah pasien yang sembuh harus mencapai 50 persen. Kalau belum bisa maka daerah tidak izinkan,” jelas pria yang juga menjabat asisten I ini. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News