SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sidoarjo mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem online pajak daerah. Salah satu tujuannya untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah.
Rancangan Perda (Raperda) inisiatif tentang sistem online pajak daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (11/6). "Ini untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah," cetus Ketua DPRD Sidoarjo, Usman usai rapat paripurna.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Kata Usman, dengan sistem online, masyarakat sebagai wajib pajak (WP) bisa ikut memantau pajak yang telah dibayar. "Para wajib pajak juga bakal merasakan pajak yang dikeluarkannya, tidak lari ke mana-mana," tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dijelaskan Usman, dengan sistem online, nantinya pembayaran dari WP misalnya saat membeli makanan di rumah makan, bisa dilihat secara langsung atau real time. "Saat kita makan habis 100 ribu, (pajaknya) langsung masuk, kelihatan," beber politikus asal Kecamatan Sedati ini.
Dengan sistem online pajak daerah itu, Usman menegaskan diharapkan bakal menambah pendapatan sektor pajak daerah. Selain itu ada sisi transparansi. "Istilahnya, tidak ada dusta di antara kita. Wajib pajak merasa aman. Eksekutif juga merasa clean," tandasnya.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Di rapat Paripurna tersebut, usulan Raperda tentang sistem online pajak daerah telah disetujui masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2020. Selanjutnya, usulan Raperda ini akan dikirim ke Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan tanggapan.
Kata Usman, setelah resmi masuk Propemperda tahun 2020, pihaknya bakal membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang sistem online pajak daerah. Usman berharap Raperda ini bisa digedok tahun 2020 ini.
Terkait usulan perda tersebut, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan, pemkab tidak ada masalah dengan usulan Perda sistem online pajak daerah.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
"Tidak ada masalah. Dari online apa tidak itu, tidak mempengaruhi pendapatan. Dan akan lebih bagus, karena untuk mengurangi pertemuan masyarakat dengan dinas," cetus wabup usai menghadiri paripurna membahas usulan Perda sistem online pajak.
Ditegaskan wabup, jika nantinya perda itu diterapkan, pemkab siap terkait infrastrukturnya. Saat ini sejumlah pelayanan di pemkab, d iantaranya perizinan, anggaran, hingga dokumen kependudukan, sudah dilakukan online.
Soal surat menyurat, pemkab bahkan sudah melakukannya secara online. "Pengajuan apa-apa yang butuh tanda tangan saya, tinggal klik saja. Bahkan kalau saya tidak ada di kantor, saya bisa memantau surat yang masuk," urai wabup. (sta/ian)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News