Bupati Sambari didampingi Wabup Qosim dan Pj Sekda Nadlif saat rakor pemberlakuan perbup transisi new normal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik.
Hal itu setelah melaksanakan Rakor Forkopimda bersama para kepala OPD, camat, serta diikuti oleh Kepala Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Dewan Masjid Indonesia, serta beberapa perwakilan perusahaan se-Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bakti Praja, Jum’at (12/6).
BACA JUGA:
- Polisi Gadungan Pemalak Warung Dibekuk di Duduksampeyan Gresik
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
Selama masa transisi menuju tatanan normal baru, bagi masyarakat yang tak mengenakan masker maka akan disanksi. Bentuk sanksinya bermacam-macam, ada yang disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, ada juga sanksi berupa denda sebesar Rp 150 ribu.
"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020," ujar Bupati Sambari.
Bupati menegaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan Perbup Nomor 22 tahun 2020. "Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," pintanya.
Ia menjelaskan, bahwa Perbup mengatur transisi new normal life, beberapa hal terkait pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mall, hotel, pelabuhan, kendaraan umum seperti kapal, dan warung (resto).
"Untuk tempat ibadah kami persilakan untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat jum’at berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menjalankan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para kiai dan alim ulama selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," harapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




