GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik.
Hal itu setelah melaksanakan Rakor Forkopimda bersama para kepala OPD, camat, serta diikuti oleh Kepala Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Dewan Masjid Indonesia, serta beberapa perwakilan perusahaan se-Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bakti Praja, Jum’at (12/6).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Selama masa transisi menuju tatanan normal baru, bagi masyarakat yang tak mengenakan masker maka akan disanksi. Bentuk sanksinya bermacam-macam, ada yang disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, ada juga sanksi berupa denda sebesar Rp 150 ribu.
"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020," ujar Bupati Sambari.
Bupati menegaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan Perbup Nomor 22 tahun 2020. "Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," pintanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ia menjelaskan, bahwa Perbup mengatur transisi new normal life, beberapa hal terkait pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mall, hotel, pelabuhan, kendaraan umum seperti kapal, dan warung (resto).
"Untuk tempat ibadah kami persilakan untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat jum’at berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menjalankan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para kiai dan alim ulama selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," harapnya.
Bupati juga meminta kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa rumah sakit (RS) rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada pasien dalam pengawasan (PDP) atau menyisir pasien asal Gresik yang dirawat di berbagai RS di luar Gresik.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu meski jumlah kasus postif Covid-19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang," paparnya.
Bupati menambahkan, sesuai komitmen bersama dengan para kepala daerah se-Surabaya Raya yang disaksikan Gubernur, bahwa masing-masing kepala daerah untuk saling menjaga.
"Untuk itu, kami meminta dengan berpedoman perbup, semuanya untuk tetap menjaga. Misalnya dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW," katanya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim meminta agar SOP protokol kesehatan yang akan dibuat di bidang masing-masing menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.
"Semua masyarakat harus mendukung transisi new normal life. Jangan berbuat semaunya. Seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat, ada yang ramai-ramai menjemput jenazah Covid-19 yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi," pungkas wabup. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News