Warga di Sampang Pinjam Mobil Kades Buat Maling Accu Milik Kades Lain

Warga di Sampang Pinjam Mobil Kades Buat Maling Accu Milik Kades Lain Tersangka saat berada di Polres Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mobil Kepala Desa Nyiloh, Kecamatan Kedungdung dipinjam warganya untuk mencuri aki (accu) kendaraan berat (bego) milik Kepala Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Aksi tindak kriminal tersebut, dilakukan Mustar (27) dkk yang saat ini telah ditangkap aparat Polres Sampang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya, kabur dan menjadi target DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Dinaire Piliang mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di tambang batu Desa Buker, Kecamatan Jrengik.

Menurut pengakuan Mustar kepada penyidik, dirinya hanya turut serta saja, sementara pelaku utama yang merencanakan semua itu adalah kawan tersangka berinisial SB yang saat ini buron.

Diceritakan Mustar, sebelum beraksi, ia terlebih dahulu pinjam mobil milik Kepala Desa Nyeloh bernopol M 1709 ND, melalui tersangka lain berinisial SB. “Setelah dapat mobil pinjaman, mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga rekan yang lain, di antaranya MN, BH, dan IH,” ujar AKP Riki Dinaire Piliang saat jumpa pers, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

Selanjutnya, komplotan maling aki ini beraksi menuju ke tambang batu milik Kades Buker di wilayah perbukitan desa setempat. Tersangka Mustar kebagian tugas sebagai sopir, mengantar dan menjemput rekannya di lokasi tambang. Untuk menghindari kecurigaan warga, dia pulang ke rumahnya. Sementara keempat rekannya, melakukan aksi pencurian.

"Nah, sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat rekannya untuk menjemput ke tempat semula, dengan membawa barang curiannya," jelas Kasatreskrim.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Akibat dari perbuatannya, Mustar disangkakan dengan Pasal 363 b Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya, masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. (hri/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO