SURABAYA (BangsaOnline) - Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar mengajak Pemprov Jatim untuk konsultasi sekaligus meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya menyiapkan payung hukum baru bagi Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah di 16 kabuaten/kota di Jatim yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2015 serta 2 daerah lainnya di 2016.
Orang orang nomor satu di DPRD Jatim itu, menerangkan bahwa masa kekosongan kepemimpinan kepala daerah di sejumlah daerah di Jatim itu ada yang berlangsung cukup lama, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya menyangkut pembahasan P-APBD 2015 maupun APBD 2016 akibat Pjs Bupati/Walikota tak memiliki kewenangan dalam pembuatan APBD.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
"Kalau kevakumannya berlangsung cukup lama, saya khawatir bisa mengganggu pembahasan P-APBD 2015 maupun APBD murni 2016. Sebab Pjs kepala daerah tak punya kewenangan membahas APBD maupun P-APBD. Karena itu Kemendagri perlu membuat payung hukum baru supaya Pjs kepala daerah bisa membuat APBD maupun P-APBD," terang politisi yang akrab disapa Gus Halim itu, kemarin.
Sementara menyangkut siapa yang pantas menjabat sebagai Pjs kepala daerah, lanjut Halim pihaknya menyerahan sepenuhnya kepada Gubernur Jatim, Soekarwo.
"Saya yakin Gubernur Soekarwo lebih paham soal siapa saja pejabat yang pantas ditunjuk menjadi Pjs kepala daerah. Namun karena ini sudah masuk ranah politis, maka saya hanya memberi masukan supaya mengedepankan obyektifitas pelaksanaan Pilkada dan menjaga kondisifitas daerah," pinta politisi asal Jombang.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Sebagaimana diketahui bersama, 18 daerah di Jatim yang bakal menggelar pilkada secara serentak pada akhir 2015 dan 2016 terdiri dari Kab. Ngawi; Kota Blitar; Kab. Lamongan; Kab. Ponorogo; Kab.Kediri; Kab. Situbondo; Kab. Jember, Kab. Gresik, dan Kota Surabaya. Kemudian Kab. Trenggalek, Kab. Mojokerto; Kota Pasuruan; Kab. Banyuwangi; Kab. Sumenep, Kab. Malang; Kab. Sidoarjo; Kab.Blitar dan Kab.Pacitan.
Terpisah, Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi mengakui pihaknya tengah menyiapkan sejumlah penjabat sementara kepala daerah di Jatim yang akan segera berakhir masa bhaktinya.
“Kita sedang menggodok nama-namanya. Tapi siapa nanti yang akan diperintahkan untuk menjadi Pjs itu menjadi kewenangan gubernur,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News