BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Fraksi PKB DPR RI mendorong pemerintah agar dapat merealisasikan dana alokasi abadi pondok pesantren sesuai dengan ketentuan UU Pesantren Nomor 19 Tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Siti Mukarromah, S.Ag., M.A.P., saat penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI terhadap keterangan pemerintah terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2021 Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara virtual dan fisik di Gedung Nusantara, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Syafiuddin Sosialisasikan 4 Pilar di Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Menurut pandangan Fraksi PKB DPR RI, penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren bukan hanya semata pendidikan, namun sekaligus menjalankan dakwah, serta pemberdayaan bagi masyarakat.
Lanjut Siti Mukarromah, bahwa perumusan kebijakan fiskal tahun 2021 diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai yang diamanatkan Undang-Undang 1945. Khususnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dalam kebijakan fiskal yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI pada 15 Mei 2020 lalu, Siti menyampaikan bahwa fraksi memberikan catatan penting bagi pemerintah.
Baca Juga: Rapat Bersama Banggar DPR-RI, Pj. Gubernur Jatim: Momen Salurkan Aspirasi Pembangunan Daerah
"Mengingat adanya tantangan yang sangat besar di tahun 2021, baik dari faktor internal atau eksternal, karena proses pemulihan ekonomi akan masih dibayang-bayangi dampak Covid-19," ujarnya. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News