Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, S.H. (tengah) saat berada di lokasi proyek pembangunan Bendungan Tugu. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE
"Antara lain kelengkapan berkasnya tidak ada. Kenapa tidak ada? Karena pemilik lahan tidak mau menyerahkan berkasnya," ungkapnya.
"Karena ini kan program PSN. Jadi prosedurnya melalui penetapan lokasi. Jadi kalau sudah ditetapkan lokasinya itu, mau tidak mau harus dilaksanakan pengadaan tanahnya. Kalau terjadi penolakan tidak sesuai harga segala macam gitu, ya ke pengadilan nanti ujungnya," terangnya.
Sementara Yudha Tirta Ahmadi, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pembangunan Bendungan Tugu menambahkan, bahwa secara fisik saat ini progres pembangunan Bendungan Tugu telah mencapai 58 persen lebih.
Adapun pembangunan Bendungan Tugu ini ditargetkan bisa selesai di tahun 2021. "Di masa pandemi Covid-19 saat ini tidak terlalu berdampak bagi kelancaran pembangunan proyek tersebut," katanya.
Terkait adanya 24 bidang lahan yang belum dibebaskan, ia menegaskan hal tersebut tidak sampai mengganggu pekerjaan. Sebab, lokasi 24 bidang itu berada di pinggiran pekerjaan konstruksi.
"Meski di pinggiran, namun bidang tersebut masuk dalam penetapan lokasi, namun hal itu di luar konstruksi. Jadi tidak terpengaruh di konstruksi kami," ujarnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




