Warga Bulusari Demo Kejari Pasuruan Minta Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang Dihentikan

Warga Bulusari Demo Kejari Pasuruan Minta Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang Dihentikan Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol-Pasuruan saat meluruk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/06).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol-Pasuruan, Selasa (16/06), meluruk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan mereka meminta pihak Korps Adhyaksa itu menghentikan pemanggilan warga yang tidak tahu menahu soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di desanya.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

Pujianto, salah satu warga Desa Bulusari yang ikut dalam aksi spontanitas tersebut menuturkan, aksi demo yang dilakukan sebagai bentuk protes atas pemanggilan beberapa warga oleh pihak kejaksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi TKD.

"Warga meminta agar pihak Kejaksaan tidak lagi memanggil warga Bulusari. Pasalnya, mereka tidak tahu menahu soal kasus ini," jelasnya.

Namun, upaya warga untuk menyampaikan aspirasi di Kantor tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pegawai kejaksaan tidak bisa menemui mereka lantaran tidak mengirimkan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif

Meski demikian, warga tetap melakukan orasi di depan pintu gerbang kejari. Aksi tersebut tak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam. Mereka akhirnya dibubarkan oleh kepolisian. Polisi terpaksa membubarkan massa karena mereka tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Efendy yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menuturkan, jika aksi demo yang dilakukan warga oleh beberapa warga Bulusari tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga pihak kejaksaan memilih tidak menemui para pendemo. “Mereka tidak melakukan pemberitahuan ataupun izin. Sehingga, kami tidak tahu apa maksud mereka,” ujarnya.

Erfan mengakui, pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap warga Bulusari. Namun, pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi berkaitan dengan masalah TKD Bulusari. "Tapi, apakah masuk TPPU atau Tipikor, kami belum bisa sampaikan karena kan baru tahap klarifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan menengarai ada dugaan korupsi TKD Bulusari, Kecamatan Gempol. Tanah kas desa setempat dikeruk untuk diambil keuntungannya oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Dalam perkembangannya, kejari menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, eks Kepala Desa Yudhono dan Bambang Nuriyanto, Ketua BPD Bulusari. Keduanya diduga menjadi orang yang harus bertanggung jawab atas pengerukan TKD seluas 4,6 hektare sehingga merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.

Kegiatan penambangan dilakukan sejak 2014 dan 2016 lalu. Atas dasar itulah, tersangka Kades Yudhono dan Ketua BPD Bambang Nuriyanto dijebloksan ke penjara. Mereka kemudian divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!

Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Serta, uang pengganti masing-masing Rp 1.450.830.489,5. 

Bila tidak, uang pengganti itu harus diganti hukuman badan selama setahun. Perkara itu tidak hanya di situ. Karena saat ini pihak kejaksaan mencurigai adanya dugaan TPPU atas perkara TKD tersebut. (bib/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO