Merasa Hanya Sebagai Perantara, Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan ASN Ajukan Praperadilan

Merasa Hanya Sebagai Perantara, Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan ASN Ajukan Praperadilan Yusuf Wibisono S.H., saat menunjukkan surat kuasa atas sidang praperadilan kasus broker ASN. (foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polsek Berbek telah menangkap Puji Hariani S.Pd., sekaligus menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus broker calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini setelah salah satu korbannya, yakni Dewi Khotimah, melapor ke  polisi.

Namun, Puji Hariani S.Pd., tak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Wibisono S.H., M.M., M.H., ia berencana mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Yusuf mengatakan, panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) untuk kliennya sudah diterima. Sidang perdana akan berlangsung pada 23 Juni 2020 mendatang. Namun, dia akan ajukan praperadilan untuk kliennya.

"Saya ajukan permohonan praperadilan bahwa klien saya adalah perantara, bukan pelaku," kata Yusuf kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (17/6/2020).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, kliennya adalah perantara dari Bagong Mundoko, Kunto Prasetya, dan M. Kholil. Tetapi, ketiganya tidak diketahui ujung pangkalnya apakah sudah diperiksa atau sudah di-SP3.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

"Klien saya hanya disuruh sebagai penerima uang mukanya, dan semua sudah diserahkan ke Bagong Mundoko dkk., tetapi laporan pemohon seakan tidak ada tanggapan sama sekali di Polres hingga penetapan tersangka," terangnya.

Karena itu, kliennya meminta keadilan dalam penetapan tersangka, karena bukan sebagai aktor, melainkan hanya sebatas perantara. "Saya harap klien saya mendapat bentuk keadilan, dan mendapatkan keringanan," harap Yusuf. 

Sebelumnya, Dewi Khotimah bersama dua temannya yang juga ikut menjadi korban, yakni Noviani dan Siti Nurjanah, merasa tertipu oleh tersangka perihal penerimaan calon ASN. Kerugian masing-masing korban, antara lain Dewi Khotimah Rp 15 juta, Noviani Rp 21,3 juta, dan Siti Nurjanah Rp 50 juta yang semuanya diberikan sebagai uang muka. (bam/zar)

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO