SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia skala besar ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya, Kamis (18/6/2020) malam. Razia gabungan yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari itu menyasar ke sejumlah tempat karaoke, diskotek, hingga area permainan biliar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, lokasi pertama yang dikunjungi adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi itu, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Petugas lalu melanjutkan tinjauannya menuju RHU di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya. Di lokasi ini, petugas gabungan melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan," kata Pieter.
Setelah penerapan protokol kesehatan dinilai lengkap, akhirnya petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya. Nah, di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai banyak melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.
Karena itu, petugas langsung melakukan penutupan hingga manajemen RHU mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," ujarnya.
Bahkan, lanjut Pieter, tempat kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran, sehingga saat transaksi pembayaran tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung. Pelanggaran semakin terlihat ketika petugas gabungan ini mulai masuk ke dalam ruangan.
“Terus kita lihat tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield, sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” kata dia.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengunjung tersebut.
“Ditilang KTP-nya sejak hari ini sampai 14 hari ke depan baru akan dikembalikan. Tentunya dengan kita mengundang mereka datang. Sebelum KTP dikembalikan, kita minta mereka buat pernyataan untuk tidak akan mengulang baru kita serahkan KTP,” jelas Pieter.
“Tempat ini (RHU) kita tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau itu sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” tegasnya.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Namun demikian, jika besok manajemen bisa langsung melengkapi semua, pihaknya mengizinkan RHU ini untuk kembali beroperasi.
“Kalau mereka besok bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kita akan cek dan kalau sudah lengkap besok silakan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi, silakan dibuka. Tapi kalau tidak, ya harus tutup,” pungkasnya. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News