JEMBER, BANGSAONLINE.com - Belum dijatuhkannya sanksi kepada Camat Tanggul Muhammad Ghozali, terkait perbuatannya yang dinilai telah melanggar netralitas ASN, disikapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga pengawas ASN itu meminta agar Bupati Jember, Faida, menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang sudah diberikan.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (22/6/2020). Dalam kasus ini, ia mengatakan jika KASN sudah memutuskan secara prosedural dan profesional, bahwa Camat Tanggul telah melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian
"Kita sudah nilai, bahwa apa yang dilakukan oleh Camat Tanggul telah melanggar netralitas ASN. Terkait kasus ini, kami sudah bekerja secara prosedur serta profesional. Kita juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada Pembina Kepegawaian untuk segera menjatuhkan sanksi. Kami tinggal tunggu rekomendasi sanksi dari pembina kepegawaian, karena yang mengeluarkan sanksi untuk ASN adalah Pembina Kepegawaian," ujar Iip Ilham Firman.
Menurutnya, surat rekomendasi sudah dikirimkan oleh KASN kepada Bupati Jember Faida tertanggal 17 Maret 2020. Dalam surat itu, KASN juga memberi waktu 14 hari untuk segera tindaklanjuti. Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi tentang hasil tindaklanjut dari Bupati Jember.
"Kami belum dapatkan informasi tindaklanjutnya. Padahal waktu yang diberikan sudah jelas, yakni 14 hari," terangnya.
Baca Juga: 8 ASN di Jember Daftar Jadi Calon Kepala Desa, Bupati Hendy: Tahun Kemarin, Harus Mengundurkan Diri
Dengan kondisi tersebut, pihaknya kembali mengingatkan agar Bupati Jember menindaklanjuti rekomendasi KASN. "Ya kita harus tegas, dan tidak bisa membiarkan seperti ini. Pasalnya ASN yang melanggar itu ada aturannya dan diatur tegas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Ghozali Camat Tanggul dirasa telah melanggar netralitas ASN. Ia turut mendukung salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Jember yang akan datang. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News