JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember segera memproses dua orang pejabat yang telah mendapat rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN dalam pilkada 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember, Mirfano saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, disposisi dari Plt. Bupati Jember Muqit Arif tentang adanya surat rekomendasi KASN kepada 3 Camat di Jember yang melanggar netralitas ASN segera diproses.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Berkas sudah kami terima, dalam waktu dekat akan segera diproses," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu 7 November 2020.
Ia menyatakan, sudah ada 2 camat yang berkasnya dilakukan pemeriksaan. Yaitu Camat Sumberjambe dan Pakusari yang sudah dilayangkan suratnya.
"Surat sudah kita layangkan dan pasca diberikan surat segera menghadap untuk dilakukan pemeriksaan, waktunya 7 hari setelah dikirimkan," imbuhnya,
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Dalam proses penanganan disiplin tersebut, dia mengaku tetap akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, walaupun sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk memberikan sanksi. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur.
"Kami akan periksa camat itu, walaupun sudah dapat surat dari KASN, kita akan lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Camat Tanggul sudah dilakukan pemanggilan sebelumnya, namun nanti akan dilakukan tindaklanjut. Untuk pemeriksaan tersebut, pihaknya bisa menggunakan tim pemeriksa atau bisa dilakukan sendiri olehnya. Namun, pihaknya masih akan menunggu hasilnya nanti. (jbr1/yud)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News