Langgar Perbup Transisi New Normal, Ratusan Warga Gresik Disanksi Bayar Denda atau Bersih-bersih

Langgar Perbup Transisi New Normal, Ratusan Warga Gresik Disanksi Bayar Denda atau Bersih-bersih Kadispol PP Gresik, Abu Hasan saat menilang pelanggar Perbup Gresik. (foto: SYUHUD/BANGSAONLINE).

"Dalam Perbup  Nomor 22 tahun 2020 mengatur kewajiban masyarakat memakai masker saat keluar rumah. Jika tak diindahkan, maka disanksi bekerja sosial atau didenda Rp 150 ribu," tegasnya.

Nantinya, kata Hasan, razia tak hanya dilakukan di wilayah perkotaan. Sebab, Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Sambari Halim Radianto menginstruksikan razia serupa di setiap kecamatan. Bahkan, rencananya akan ada personel TNI-Polri yang disiagakan.

"Jadi, di era transisi, Bupati juga minta bantuan tenaga TNI-Polri sebanyak 180 orang yang ditempatkan di tiap kecamatan untuk membantu mengawasi, dan ini dilakukan setiap hari agar masyarakat disiplin," terang Hasan.

Selain menyasar pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, Hasan menyatakan akan memantau pelaku usaha, khususnya pemilik kafe maupun warung kopi yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.

Sesuai Perbup 22/2020, setiap kafe maupun rumah makan harus melaksanakan PPK (Penegakan Protokol Kesehatan) dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta memberikan pola tempat duduk berjarak.

"Karenanya, kami juga mengimbau bagi pemilik usaha warung kopi, kafe, dan sebagainya. Jika memang ditemukan bergerombol maka kami tak segan melakukan penutupan," tukasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO