Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Bergulir di DPRD Kota Batu, ini Poin-poin Pentingnya

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Bergulir di DPRD Kota Batu, ini Poin-poin Pentingnya H. Khamim Tohari, S.Sos.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah bergulir di DPRD Kota Batu. Bahkan, saat ini sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR yang secara maraton akan membahas Raperda tersebut.

Hal ini dibenarkan H. Khamim Tohari, S.Sos, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Batu, ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (23/6).

Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW

"Draf Raperda tentang KTR sudah ada di tangan pansus. Tinggal pembahasan. Yang jelas, Raperda ini bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Selain itu melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya rokok," ujar Khamim Tohari yang merupakan politikus PDI-P, Selasa (23/6).

Dijelaskannya, KTR diberlakukan tidak hanya di sarana kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas saja, tetapi juga akan diterapkan di tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat umum.

"Jadi, nantinya setiap orang yang berada dalam KTR ini dilarang memproduksi produk tembakau, menjual produk tembakau, dan menyelenggarakan iklan produk tembakau," terangnya.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Selain itu, juga diatur bahwa di KTR boleh disediakan tempat khusus untuk merokok, terutama di tempat kerja. Namun demikian, tempat khusus yang disediakan bagi perokok harus merupakan ruang terbuka, dan jauh dari lalu lalang orang.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Batu yang akan membentuk Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok. Hal itu sebagai salah satu upaya mengefektifkan pembinaan dan pengawasan di lapangan, setelah Raperda KTR ditetapkan menjadi Perda.

"Dalam Raperda KTR ini juga tegas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar. Tidak tanggung-tanggung, pelaku bisa diancam pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya. (asa/rev)

Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO