Nasdem Gresik Belum Putuskan Nasib Mahmud Setelah Divonis MA 1 tahun Penjara

Nasdem Gresik Belum Putuskan Nasib Mahmud Setelah Divonis MA 1 tahun Penjara Mahmud (dua dari kiri) sempat mengikut pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Edrus membenarkan, Mahmud dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. "Selama menjalani proses hukum, Mahmud sudah jalani hukuman, jadi nanti tinggal ditambah sisa hukumannya," terangnya.

Sementara Mahmud sendiri belum memberikan klarifikasi terkait turunnya kasasi MA yang memutus dirinya 1 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Seperti diberitakan, Mahmud sebelum menjadi Anggota DPRD Gresik tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018, silam.

Mahmud dilaporkan telah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang kini digunakan sebagai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City, di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Mahmud yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar ini sempat menjalani tahanan setelah divonis bersalah oleh PN Gresik 2 tahun penjara.

Bahkan, saat  dilantik sebagai anggota DPRD Gresik periode 2019-2024, posisinya sedang berada dalam Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Mahmud kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas kasus hukum yang membelitnya. Hasilnya Pengadilan Tinggi Surabaya memvonisnya bebas.

Hakim menyatakan Mahmud tidak melakukan tindak pidana. Hakim menilai Mahmud hanya tersandung kasus perdata. Sehingga, ia pun bebas dari tahanan dan bekerja sebagai wakil rakyat di DPRD Gresik hingga sekarang.

Namun, kemudian Jaksa Kejari Gresik kemudian melakukan upaya kasasi ke MA. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO