Merasa Nama Baiknya Tercemar, Sekdes Cempokorejo Lapor Balik, Tapi Akui Kembalikan Dana

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Sekdes Cempokorejo Lapor Balik, Tapi Akui Kembalikan Dana Didampingi kuasa hukumnya, Sekdes Cempokorejo, Susilo mendatangi Satreskrim Polres Tuban untuk melaporkan balik pelapor karena diduga telah mencermarkan nama baiknya, Kamis (25/6/2020).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan Program (Bantuan Pangan NonTunai) oleh Oknum Perangkat Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban masih terus bergulir.

Kali ini, Sekretaris Desa Cempokorejo Susilo, melaporkan balik pelapor yang merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Laporan itu dilayangkan, lantaran Susilo merasa dirugikan sehingga membuat nama baiknya tercemar.

Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Susilo mendatangi Satreskrim Polres Tuban untuk melaporkan balik pelapor, Kamis (25/6/2020).

Kuasa hukum terlapor, Nur Aziz mengatakan, kedatangannya untuk melakukan klarifikasi kepada penyidik, terkait adanya aduan dugaan penyelewengan Program yang dituduhkan kepada kliennya. Mengingat, hingga saat ini kliennya sama sekali belum pernah dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan.

“Kami ke sini untuk klarifikasi karena selama ini klien saya belum pernah dimintai keterangan, ternyata benar ada aduan. Kita juga laporkan balik dengan dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan laporan palsu,” ujar Nur Aziz kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada penyidik untuk melakukan proses hukum yang seadil-adilnya. Baik pelapor maupun kliennya diperlakukan yang sama, karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Persoalan terpenuhi atau tidak, itu menjadi ranah penyidik, yang terpenting kita melaporkan adanya dugaan itu. Namun, kita tetap menghargai proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik,” imbuhnya.

Terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial, Nur Aziz mengatakan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian sejumlah dana yang menjadi kerugian negara. Pengembalian anggaran dilakukan secara bertahap, tahap pertama sekitar sekitar Rp 109 juta, dan sekitar Rp 30,36 juta pada tahap kedua.

Baca Juga: Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat

“Semua dana telah dikembalikan ke agen karena alurnya memang seperti itu. Saya meminta kepada penyidik untuk memproses ini secara obyektif, transparan, berimbang, proporsional, dan seadil-adilnya. Kita tetap menghormati proses penyelidikan yang berjalan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno tak mempermasalahkan adanya laporan balik tersebut. Sebab secara prosedur hukum, hal itu menjadi hak bagi terlapor. Namun, hal semacam itu dinilai kurang pantas karena sudah jelas terjadi penyelewengan anggaran di lapangan.

“Secara etika ini kan tidak pantas, karena sudah jelas terjadi. Tapi malah memutarbalikkan fakta. Kita lihat saja, nanti tim penyidik memproses kasus ini seperti apa, dan penyidik harus lebih jeli dalam menanggapi kasus ini,” ujar Direktur LBH PEKA Tuban ini.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT BLT Tidak Cair? Coba Lakukan Langkah ini

Lebih lanjut, adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan terlapor tidak semata-mata mampu menggugurkan pertanggungjawaban tindakan pidana. Apalagi, warga yang merasa dirugikan dari Program sejak 2018 silam sebanyak 46 orang. Menurut Nang Engki, kartu para KPM itu ditahan dan baru diberikan pada Maret 2020 kemarin. Apalagi proses pengembaliannya dilakukan secara bertahap. Itu pun dilakukan setelah muncul laporan warga.

“Setelah ada laporan, anggaran baru dikembalikan. Proses hukum kan tidak bisa selesai seperti itu. Hukum pidana tidak ada alasan pemaafan, apalagi ini urusan bantuan yang sifatnya sangat urgen buat masyarakat,” tuturnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO