Hasil Audit BPK Jatim, Pemkab Jember Dapat Predikat Disclaimer of Opinion

Hasil Audit BPK Jatim, Pemkab Jember Dapat Predikat Disclaimer of Opinion Kantor Pemkab Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jember harus menelan pil pahit. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur memberikan predikat penilaian Disclaimer of Opinion, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan.

Kemungkinan pemberian predikat itu merupakan yang pertama sepanjang sejarah pemerintahan di Kabupaten Jember. LHP BPK tahun 2019 disampaikan saat video conference bersama BPK siang tadi.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyayangkan hasil Disclaimer of Opinion yang diterima oleh pemkab, karena menunjukkan adanya penurunan kinerja dalam laporan keuangan. Sebab, tahun lalu Pemkab Jember mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Tahun sebelumnya Pemkab Jember dapat WDP, harusnya jadi pembelajaran dan semangat untuk berbenah dalam urusan pengelolaan keuangan daerah, bukannya tambah jeblok ,seperti sekarang ini," ujarnya saat ditemui di DPRD Jember, Selasa (30/6/2020).

Predikat tidak menyatakan pendapat atau disclaimer of opinion ini merupakan peringkat terbawah dari 4 peringkat yang diberikan oleh BPK. Dengan seperti itu, Itqon menjelaskan bahwa auditor BPK tidak dapat memberikan penilaian, karena tim auditor tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup atau terjadi penyimpangan penyajian keuangan negara.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

"Bisa saja terjadi fraud atau adanya penyimpangan penyajian keuangan negara," tegas politikus PKB ini.

Dari penilaian tersebut, Itqon menyampaikan, apa yang terjadi ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tidak bisa dilakukan. Sebab, saat DPRD melakukan RDP dengan OPD, pejabat yang bersangkutan selalu tidak pernah hadir. "Ya jelas, soalnya kalau Komisi memanggil OPD gak pernah datang," imbuhnya.

Menanggapi predikat disclaimer dalam LHP BPK tahun 2019 ini, menurut Itqon, pimpinan DPRD akan segera melaksanakan rapat internal untuk meminta waktu audiensi dengan BPK Perwakilan Jawa Timur. Audiensi ini dirasa perlu, karena DPRD ingin mendapat penjelasan yang sangat rinci, kenapa Jember sampai mendapat predikat terburuk dalam penilaian BPK.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Sementara itu, Sekertaris Daerah Pemkab Jember Mirfano saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat membenarkan bahwa Jember disclaimer. Dan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK tersebut. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO