Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo selama pandemi Covid-19.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo selama pandemi Covid-19, dimusnahkan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Beberapa barang bukti tersebut, yakni 500 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, pil dobel L 40 ribu butir, dan xtc 1.000 butir.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka

Khusus pemusnahan pil, petugas menggunakan mesin blender. Sedangkan ganja, dibakar. "Setelah diblender, hasilnya kita buang di gorong-gorong," cetus Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji.
Sumardji menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi petugas selama pandemi Covid-19. "Berarti hasil selama tiga bulan," terangnya.

Nah, dari barang bukti tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. 117 di antaranya tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.
"Hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat Pasal 112, 114, sampai Pasal 197," pungkas Sumardji. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




