SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo selama pandemi Covid-19, dimusnahkan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Beberapa barang bukti tersebut, yakni 500 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, pil dobel L 40 ribu butir, dan xtc 1.000 butir.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Khusus pemusnahan pil, petugas menggunakan mesin blender. Sedangkan ganja, dibakar. "Setelah diblender, hasilnya kita buang di gorong-gorong," cetus Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji.
Sumardji menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi petugas selama pandemi Covid-19. "Berarti hasil selama tiga bulan," terangnya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Nah, dari barang bukti tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. 117 di antaranya tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.
"Hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat Pasal 112, 114, sampai Pasal 197," pungkas Sumardji. (cat/zar)
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News