TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemuda di Kabupaten Tuban terpaksa menerima hukuman bersih-bersih jalan lantaran tertangkap tak memakai masker di warung kopi.
Dalam sehari, puluhan pemuda dari berbagai kecamatan tersebut disuruh menggantikan pekerjaan Tim Sapu Bersih (Saber) Pemkab Tuban, Senin (6/7).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto menyatakan, penerapan sanksi bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum ini diatur dalam Perbup nomor 34 tahun 2020. Penerapan sanksi pertama ini dilakukan terhadap 24 pelanggar.
"Penindakan ini bakal diberlakukan terus-menerus jika masyarakat masih abai menggunakan masker. Ini semua demi mencegah penularan virus Corona di Bumi Wali," ujar Heri.
Selain disanksi menyapu jalan protokol dan fasilitas umum, para pelanggar juga diberi pembinaan serta kartu identitas dan handphone-nya disita. Mereka harus membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh kades dan camat saat akan mengambil barang sitaan.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Kami meminta masyarakat wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak," paparnya.
Apabila nantinya pelanggar mengulangi perbuatannya tak bermasker saat di warkop, maka sanksinya bisa lebih berat. Antara lain mengikuti pemulasaran jenazah Covid-19 maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Menghadapi new normal ini, mari kita selalu menggunakan masker saat keluar rumah," ajaknya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sementara itu, Huda (17), pelanggar asal Kecamatan Jenu mengaku menyesal tidak memakai masker saat berada di warkop. Ia berjanji akan menggunakan masker saat keluar rumah. "Ya, kapok juga sanksi ini," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News