SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penertiban masker di pasar-pasar tradisional di Surabaya dilakukan siang, malam hingga dini hari. “Operasi ini dibantu Muspika Kapolsek dan Danramil, dipimpin para camat,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Selasa (7/7/2020).
Pedagang atau pembeli yang tidak bermasker, petugas tak segan memberikan sanksi. Bisa penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini mengungkapkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional. Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Penertiban masker yang dilakukan malam hari, salah satunya di Pasar Keputran Utara Surabaya. Sebanyak 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan 8 lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri. "Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran Covid-19," kata Camat Tegalsari Surabaya, Buyung Hidayat Rachman.
Bagi warga yang KTP-nya disita, akan ditahan KTP itu selama 14 hari. Setelah masa tersebut, KTP bisa diambil di kantor Satpol PP. Sedangkan yang diketahui tidak membawa identitas diri, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Meski sudah dirazia pada Senin (6/7/2020), pasar yang sama juga didatangi kembali pada Selasa (7/7/2020) pagi. Di antaranya adalah Pasar Simo, Jalan Kelapa, Gayungsari, Kedurus, Manukan Kulon, Banjar Sugihan, Genteng Baru, Krembangan, Gubeng Masjid, dan Pasar Wonokromo.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain itu, juga di Pasar Simo Gunung, Keputih, Kupang Gunung, Kendangsari, Pacar Keling, Sukodono, Ampel, Wonokusumo, Pegirian, Kembang, Pabean, Pakis, Pecindilan, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Tambahrejo, dan Lakarsantri. (ian/rus/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News