Mobil dinas Kapolres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mobil dinas Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, terpantau masih menggunakan pelat nomor lama yang tidak sesuai dengan kode wilayah penugasan. Temuan ini memantik perhatian publik di tengah gencarnya penindakan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor oleh kepolisian, Jumat (23/1/2026).
Kendaraan berpelat dinas itu terlihat beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan meski identitas nomornya tidak mencerminkan wilayah setempat. Seorang warga Pasuruan menilai hal ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat dan pejabat.
“Kalau masyarakat telat ganti pelat bisa ditilang. Tapi kalau pejabat, kok seperti ada toleransi?,” cetusnya.
Secara normatif, kendaraan dinas kepolisian wajib menyesuaikan registrasi dan identitas wilayah penugasan sesuai sistem administrasi Polri. Pelat nomor bukan sekadar tanda pengenal, melainkan simbol tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan tanpa pengecualian.
Sorotan publik ini kontras dengan amanat apel perdana Kapolres Pasuruan pada Senin (19/1/2026), ketika Harto menegaskan pentingnya integritas dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan luka di tengah masyarakat,” ujarnya saat itu.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai keteladanan tidak berhenti pada instruksi, melainkan diuji melalui praktik sederhana.
“Disiplin administratif adalah etalase pertama integritas. Ketika yang sederhana saja luput, pesan moral kepada anggota dan publik menjadi kabur,” kata seorang pengamat yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait soal alasan penggunaan pelat nomor lama, apakah masih dalam proses administrasi mutasi kendaraan atau sekadar kelalaian. (maf/par)






