"Kelompok dari Waru ini mendahului dan yang dari Surabaya di belakang, sehingga kelompok Waru ini merasa menang dan dari Surabaya ini merasa tidak sah sehingga terjadi keributan," ungkapnya.
Setelah itu, komplotan tersangka ini mengambil sajam yang dibawanya dan menusukkan ke korban hingga korban tergeletak bersimbah darah.
Suasana ricuh dan mencekam itu membuat penonton lain berhamburan. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka lain mengambil sepeda motor. "Mempunyai peran masing-masing. Ada yang membawa sajam dan mengambil kendaraan orang lain," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan matinya seseorang dan atau pencurian dengan kekerasan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News