Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 200 Ribu

Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 200 Ribu Wali Kota Mojokerto saat rapat koordinasi tekan laju penambahan pasien Covid-19.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto mengadakan Rapat Analisis dan Evaluasi. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto. Kegiatan itu bertempat di Ruang Rapat Nusantara, Jumat (10/7/2020) pagi.

Rapat dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau akrab disapa Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Dalam arahannya, Ning Ita menyampaikan, akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan. Dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas Covid-19 bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh.

"Tim Gugus Tugas Covid-19 bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan camat sebagai koordinatornya," ujar Ning Ita, Jumat (10/7/2020).

Terkait sosialisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif, Ning Ita menyampaikan agar dikumpulkan untuk sosialisasi.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door to door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi, sehingga sosialisasi dapat selesai, tidak membutuhkan waktu yang lama," tegasnya.

Selain itu, Ning Ita juga menyampaikan bahwa untuk tempat-tempat yang padat seperti Pasar Tanjung, akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. "Sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan konten yang singkat dan menarik, serta imbauan dalam bentuk rekaman," terangnya.

Sementara itu, dalam rapat evaluasi ini juga membahas Perwali Nomor 55 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Di antaranya, penambahan pada Pasal 13, yakni tentang pembatasan kapasitas ruangan maksimal 30 persen. Pada Perwali Nomor 55 2020, juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil nonreaktif rapid test.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono bahwa pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020, dinilainya kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Maka dalam Perwali 55 Tahun 2020, dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp 200.000,00. 

“Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara, dan pembubaran kegiatan. Serta penyitaan KTP, pencabutan izin usaha, denda administratif, dan kerja sosial,” tugasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Kapolres Mojokerto Kota Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor Inf. MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, dan Sekdakot Harlistyati. (ris/zar)

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO