Bantuan APBD Propinsi di Nganjuk Dijadikan Bancakan oleh Oknum Pemkab

Bantuan APBD Propinsi di Nganjuk Dijadikan Bancakan oleh Oknum Pemkab Irigasi yang di sulap jadi saluran. Soewandhito/BangsaOnline

NGANJUK (BangsaOnline) - Bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 berupa pembangunan irigasi dengan nilai 150 juta rupiah ternyata dalam prakteknya dijadikan bancakan sejumlah oknum. Sesuai aturannya pelaksanaan pembangunan irigasi ini seharusnya dikerjakan secara swakelola.

Banyaknya oknum yang bermain dalam bantuan ini dipastikan kwalitas bangunan dibawah standart kwalitas. Di kabupaten Nganjuk ada 12 desa sebagai penerima bantuan ini.

Baca Juga: Sampaikan Nota Keuangan, Pj. Gubernur Adhy: Raperda APBD Tahun 2025 Sejalan Dengan RKPD Jatim 2025

Salah satu Kades yang Desanya menerima bantuan menceritakan bahwa saat mengambil uang bantuan tersebut di bank Jatim, dirinya sudah dicegat oknum dari pegawai pemprop saat di pintu keluar untuk meminta kembali uang tersebut.

Karena sebelumnya sudah ada perjanjian penerima bantuan akan menyerahkan pelaksanaan pembangunannya kepada rekanan yang ditunjuk oleh oknum pegawai pemprop tersebut.

"Apabila kami tidak mau menyerahkan maka ke belakangnya desa kami tidak akan mendapat bantuan lagi," ancamnya sesuai ditirukan salah satu kades penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: P-APBD Jatim 2024 Disahkan, Adhy Karyono Pastikan Peningkatan 2 Program

Dijelaskan dari nilai bantuan tersebut, pihak kepala desa mendapat 5 persen (7.5 juta rupiah) sebagai komisi, ditambah 500 ribu untuk Camat, dan 500 ribu untuk LSM.

Sandiko Kepala desa Sanan kecamatan Pace, salah satu desa penerima bantuan saat dikonfirmasi BangsaOnline dirumahnya membenarkan kalau desanya mendapat bantuan itu. Dia juga mengatakan kalau bantuan itu akan diwujudkan pembangunan saluran di desanya.

Sandiko juga membenarkan, kalau pihaknya juga telah mengkondisikan Camat dan organisasi kemasyarakatan lainya dari uang bantuan tersebut.

Baca Juga: Raperda APBD Jatim TA 2024 Resmi Disetujui, Gubernur Khofifah Rincikan 6 Pos Anggaran Belanja

"Kami bersama rekan-rekan penerima bantuan telah sepakat mengkondisikan camat, LSM dan wartawan" ungkapnya.

Tetapi dia berjanji akan melaksanakan sesuai dengan RAB.
Dia juga merinci saluran yang akan dibangun di desanya, dengan panjang 740 meter, tinggi 60 cm, lebar atas 30 cm lebar bawah 25 cm.

Sebagaimana diketahui, bantuan dari APBD 2015 pemprop Jatim dengan leading sektor Bapemaspemdes ini bukan untuk pembangunan saluran, tetapi dalam RAB sebenarnya untuk pembangunan Irigasi. Jadi kalau melihat kenyataan yang terjadi dilapangan semua pembangunan melalui bantuan ini jelas menyalahi aturan.

Baca Juga: Sah! DPRD Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA-2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO