Irigasi yang di sulap jadi saluran. Soewandhito/BangsaOnline
NGANJUK (BangsaOnline) - Bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 berupa pembangunan irigasi dengan nilai 150 juta rupiah ternyata dalam prakteknya dijadikan bancakan sejumlah oknum. Sesuai aturannya pelaksanaan pembangunan irigasi ini seharusnya dikerjakan secara swakelola.
Banyaknya oknum yang bermain dalam bantuan ini dipastikan kwalitas bangunan dibawah standart kwalitas. Di kabupaten Nganjuk ada 12 desa sebagai penerima bantuan ini.
BACA JUGA:
- Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Emil: Pemprov Jatim Siap Lengkapi Semua Rekomendasi
- Sampaikan Nota Keuangan, Pj. Gubernur Adhy: Raperda APBD Tahun 2025 Sejalan Dengan RKPD Jatim 2025
- P-APBD Jatim 2024 Disahkan, Adhy Karyono Pastikan Peningkatan 2 Program
- Raperda APBD Jatim TA 2024 Resmi Disetujui, Gubernur Khofifah Rincikan 6 Pos Anggaran Belanja
Salah satu Kades yang Desanya menerima bantuan menceritakan bahwa saat mengambil uang bantuan tersebut di bank Jatim, dirinya sudah dicegat oknum dari pegawai pemprop saat di pintu keluar untuk meminta kembali uang tersebut.
Karena sebelumnya sudah ada perjanjian penerima bantuan akan menyerahkan pelaksanaan pembangunannya kepada rekanan yang ditunjuk oleh oknum pegawai pemprop tersebut.
"Apabila kami tidak mau menyerahkan maka ke belakangnya desa kami tidak akan mendapat bantuan lagi," ancamnya sesuai ditirukan salah satu kades penerima bantuan tersebut.
Dijelaskan dari nilai bantuan tersebut, pihak kepala desa mendapat 5 persen (7.5 juta rupiah) sebagai komisi, ditambah 500 ribu untuk Camat, dan 500 ribu untuk LSM.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




