SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sampai saat ini masih fokus melakukan pengawasan proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan di 6 kabupaten/kota dari 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggelar Pilkada 2020.
Aang Kunaifi, S.H., M.H., Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan mengatakan, tahapan yang saat ini menjadi monitoringnya adalah verfak calon perseorangan di 6 kabupaten/kota. Pelaksanaan monitoring ini berlangsung selama 14 hari, yakni dari tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2020.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Kita memastikan keterpenuhan syarat calon dari calon perseorangan ini sudah memenuhi syarat apa belum untuk mengikuti Pilkada 2020 serentak," ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Menurut Aang, verfak calon perseorangan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yakni bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis pemilihan.
"Verfak calon perseorangan ini sebenarnya sudah selesai, tinggal menunggu rekapitulasi nantinya," terangnya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Syarat dukungan maju calon perseorangan pun, tambah Aang, berbeda-beda tergantung jumlah pemilih di setiap daerah. Jadi setiap daerah yang ada calon perseorangan tidak sama.
"Misalnya Kota Surabaya, calon perseorangan yang akan maju harus mempunyai syarat dukungan minimal seratus ribu dari jumlah penduduk Surabaya, dari dua juta sekian. Dan akan berbeda syarat dukungan calon perseorangan dari Blitar yang hanya tiga puluh ribu sekian," ulasnya.
Seperti diketahui, 19 kabupaten/kota di Jawa Timur bakal menggelar Pilkada 2020 secara serentak, dan enam kabupaten/kota di antaranya, mempunyai calon perseorangan, yakni Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kabupaten Malang, Jember, dan Kota Blitar. (sby2/zar)
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News