BONDOWOSO (BangsaOnline) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak ada masalah dengan persyaratan administrasi salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), atas nama H. Ahmad Dhafir. Sebab, Panwaskab Bondowoso sudah menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat (MS).
"Kami sudah dapat surat tembusan dari Panwaskab Bondowoso bahwa H. Ahmad Dhafir sudah MS atau memenuhi syarat," ujar Hadi Esmanto, Ketua KPU Bondowoso kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/3).
Menurut Hadi, dengan rekomendasi dari Panwas tersebut maka polemik tentang adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan H. Ahmad Dhafir untuk maju sebagai Caleg sudah dinyatakan selesai.
"Kalaupun nanti masih ada masalah lain, itu sudah bukan domain kami. Karena KPU hanya memverifikasi untuk syarat pencalegan, dan itu sudah selesai," terang Hadi.
Sebelumnya, Panwaskab Bondowoso bersurat ke Bawaslu Provinsi No 226/Panwaslu/Bwso/III/2014 yang kemudian ditembuskan ke KPU Bondowoso. Dalam surat bertanggal 15 Maret 2014 itu disebutkan bahwa persyaratan administrasi mantan Ketua DPRD setempat itu dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai caleg.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan tentang seorang caleg DPRD Kabupaten Bondowoso daerah pemilihan V dari PKB yang juga mantan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir. Dia diduga menggunakan ijazah palsu.
Atas pengaduan itu Bawaslu lantas memerintahkan Panwaskab untuk mengklarifikasi. Selanjutnya Panwaskab meminta salinan syarat administrasi caleg tersebut ke KPU, yang kemudian dilakukan verifikasi ulang.
Panwaskab kemudian memverifikasi dan mengklarifikasi lewat lembaga atau sekolah dan instansi yang menaungi. Dari hasil verifikasi itulah kemudian disimpulkan bahwa H. Ahmad Dhafir dinyatakan memenuhi syarat sebagai Caleg dari PKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News