Hasil Verfak KPU Sidoarjo, Agung-Hariyadi Harus Penuhi 125.986 Dukungan Baru

Hasil Verfak KPU Sidoarjo, Agung-Hariyadi Harus Penuhi 125.986 Dukungan Baru PENYERAHAN: Tim Agung-Hariyadi menerima hasil vervak dukungan calon perseorangan dari KPU Sidoarjo, Senin (20/7). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bakal Paslon Perseorangan Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi harus memenuhi 125.986 dukungan baru. Sebab setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak), dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 27.850.

Hal itu diketahui setelah KPU Sidoarjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilbup Sidoarjo 2020, Senin (20/7).

Baca Juga: KPU Sidoarjo Tetapkan Gus Muhdlor - Subandi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak mengatakan, rekapitulasi berjalan lancar. Tidak ada keberatan dari tim Bapaslon dan Bawaslu Sidoarjo. "Dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 27.850. Jadi ada kekurangan yang harus dipenuhi Bapaslon, 62.993 dikalikan dua," cetus Iskak usai rapat pleno terbuka, Senin (20/7) sore.

Kata Iskak, Bapaslon memiliki kesempatan menyerahkan kekurangan dukungan itu pada masa perbaikan berkas, 25-27 Juli 2020. Pihaknya bakal menunggu penyerahan berkas dukungan hingga 27 Juli pukul 24.00 WIB. "Jika tidak menyerahkan, secara otomatis gugur," tandas Iskak.

Dukungan Agung-Hariyadi dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah KPU Sidoarjo melakukan vervak selama 14 hari, 29 Juni-12 Juli lalu, terhadap 70.457 dukungan yang telah lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga: Ajak Semua Paslon Bersama Bangun Sidoarjo, Gus Muhdlor-Subandi Beber Program 100 Hari Kerja

Hasilnya, 27.850 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dengan begitu, dukungan kurang 62.993. Hal itu karena syarat minimal dukungan (Sarminduk) untuk Paslon Perseorangan di Pilbup Sidoarjo, berjumlah 90.843.

"Sarminduk kita 90.843. Karena yang memenuhi syarat 27.850, maka kekurangan 62.993 dan wajib menyerahkan perbaikan dua kali lipat, sejumlah 125.986," imbuh komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohmah.

Soal dukungan dinyatakan TMS, Iskak menjelaskan, rata-rata karena saat dilakukan vervak, warga yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung. Oleh petugas verfak, warga tersebut lalu disodori form BA-5 KWK dan bertanda tangan.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU, Gus Muhdlor-Subandi Menangi Pilbup Sidoarjo, Saksi BHS-Taufiq Tolak TTD BA

Kata Iskak, selain itu ada beberapa dukungan yang KTP-nya berstatus TNI, Polri, ASN dan Penyelenggara, saat divervak yang bersangkutan masih berstatus sama, secara otomatis menjadi TMS. "Jumlahnya ratusan," ungkap Iskak. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO