PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan kasus pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan oleh Ketua Komisi I, II, III, dan IV terkait pengajuan dana CSR di salah satu bank, terus bergulir dan menjadi polemik.
Dalam kasus ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan mengaku sudah mengirim surat pemanggilan klarifikasi terhadap para Ketua Komisi perihal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin
Anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi Jibril mengatakan, jadwal pemanggilan para Ketua Komisi seharusnya kemarin (21/7). Namun, para Ketua Komisi tidak ada yang hadir memenuhi panggilan BK.
"Rabu hari ini (22/7) sudah kami layangkan surat pemanggilan yang kedua," ujar Hamdi Jibril, Rabu (22/7).
Hamdi mengaku belum mengetahui apa alasan para Ketua Komisi tak hadir dalam permintaan klarifikasi itu. Sebab, sampai detik ini pihaknya masih belum menerima jawaban apapun terkait ketidakhadiran para Ketua Komisi tersebut.
Baca Juga: DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493
"Khususnya Ketua Komisi IV yang sudah kita panggil kemarin dan tidak hadir, saya belum tahu jawabannya juga. Tapi mudah-mudahan hari ini akan hadir semua," harapnya.
Seandainya para Ketua Komisi sudah hadir memenuhi pemanggilan klarifikasi dari BK, Hamdi mengatakan pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan.
"Selepas pemeriksaan selesai, maka akan dimintai pertanggungjawaban sejumlah berkas yang menunjang sebagai bukti-bukti kuat untuk mengungkap pelaku pemalsu tandatangan tersebut. Kalau semua berkas sudah siap, lalu kita akan lakukan persidangan," tegasnya.
Baca Juga: Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD
"Apabila mereka tetap tidak hadir, berarti sudah melanggar kode etik dan wajib diberikan sanksi tegas. Kalau misal tidak hadir tiga kali, nanti akan kita beri sanksi juga sesuai prosedur kode etik," tegas Hamdi Jibril. (yen/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News