GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna via zoom dengan agenda menanggapi jawaban Bupati terhadap pengajuan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi DPRD, di ruang paripurna setempat, Rabu (22/7).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. Dalam kesempatan ini, juru bicara DPRD Gresik Abdullah Hamdi, mewakili Bapemperda menyatakan, bahwa dari empat Raperda yang diajukan DPRD, Bupati menerima 3 untuk dilanjutkan, sementara 1 Raperda ditunda pembahasannya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Tiga Raperda inisiatif yang pembahasannya dilanjutkan yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda tentang kredit lunak bagi usaha mikro, dan Raperda tentang penanggulangan penyakit menular.
"Terhadap Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan berbasis elektronik, bupati berpendapat agar Raperda ini dilanjutkan dalam tahap pembahasan berikutnya," ujarnya.
Menurut Hamdi, ada sejumlah pijakan dalam penyusunan Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan berbasis elektronik. Di antaranya, Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik, Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, Permendagri Nomor 9 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Serta, Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Kami menyusun Raperda sistim perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan berbasis elektronik bukannya tanpa alasan. Saat ini proses kebijakan publik merupakan proses yang komplek. Melibatkan banyak pihak dan banyak kepentingan. Sehingga, kompleksitas tersebut memiliki konsekuensi terjadinya masalah dan distorsi dalam perencanaan pembangunan daerah, serta berpotensi tidak sempurna, bahkan gagal ketika diimplementasikan," ungkap Hamdi.
"Kami menilai kualitas perencanaan pembangunan daerah sangat jauh dari harapan. Fakta ini terlihat pada terjadinya perubahan target sasaran pada perubahan RPJMD yang sangat jauh dari target awal, kemudian tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dalam tiap tahun anggaran APBD dengan penyumbang tertinggi rendahnya serapan dikarenakan gagalnya kegiatan yang telah direncanakan seperti yang telah direkomendasikan DPRD dalam laporan hasil pembahasan Raperda jawaban pelaksanaan APBD 2019," sambung Anggota Fraksi PKB ini.
"DPRD menyadari bahwa penyusunan RKPD merupakan dinamika proses teknokratis. Dokumen RKPD dapat digunakan untuk menjaga konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD. RKPD merupakan landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD dan meneruskan pedoman dalam mengevaluasi Raperda APBD," terangnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"DPRD tak mau apa yang telah kami rumuskan berdasarkan permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui rases hilang musnah tanpa jejak hanya karena alasan klise," pungkasnya.(hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News