PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Probolinggo bakal memberikan sanksi moral/sosial jika ada warga Probolinggo maupun luar Probolinggo yang tak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sanksi moral itu, saat ini masih digodok dan dipersiapkan Pemkab Probolinggo, mengingat daerah lain sudah menerapkannya. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Yoelianto mengungkapkan, mulai besok pihaknya akan melakukan penegakan hukum di beberapa tempat yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum. Harapannya ini menjadi penyadaran, bukan hanya sesaat saja, karena di saat bersamaan Satuan Tugas Preventif dan Promotif melakukan sosialisasi.
“Harapan kita penegakan hukum berjalan, preventif berjalan dan sosialisasi berjalan, sehingga harapan kita ke depan masyarakat semakin sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya, Rabu (22/7/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, juga merilis secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Yakni sebanyak 184 orang, dengan keterangan 48 orang masih dirawat dan menjalani isolasi, 130 orang sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Anang menegaskan, orang-orang terkonfirmasi positif Covid-19 ini ada beberapa macam, di antaranya ada yang sakit sehingga dirawat di rumah sakit. Sejauh ini, sudah ada perkembangan, tapi tergantung dari masing-masing karena beragam situasinya.
“Kalau yang sehat, mereka cuma tinggal menunggu hasil evaluasi pemeriksaan swab. Karena sampai hari ini kita masih menggunakan protokol kesehatan yang lama, yakni harus memakai swab,” katanya.
Menurut Anang, nantinya Kabupaten Probolinggu juga akan seperti daerah lain yang sudah mengadopsi protokol kesehatan yang baru. Yakni bisa langsung pulang setelah 10 hari menjalani isolasi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
“Untuk keluhan-keluhan yang dihadapi selama berada di rumah sakit bagi yang sakit maupun rumah pengawasan bagi yang sehat sudah mendapatkan penanganan dari petugas medis Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (ndi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News