BangsaOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia tak akan mundur selangkah pun untuk memerangi narkoba. Walaupun eksekusi mati terpidana narkoba dini hari tadi mengakibatkan Belanda dan Brasil menarik duta besarnya, Presiden Jokowi mengaku tidak gentar.
"Perang terhadap mafia narkoba tidak boleh setengah-setengah, karena narkoba benar-benar sudah merusak kehidupan baik kehidupan penggunanya maupun kehidupan keluarga pengguna narkoba," tulis Jokowi dalam akun Facebooknya, Minggu (18/1).
Lanjut Jokowi, narkoba efek negatifnya akan merusak generasi muda di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
"Tak ada kebahagiaan hidup yang didapat dari menyalahgunakan Narkoba. Negara harus hadir dan langsung bertempur melawan sindikat Narkoba. Indonesia Sehat, Indonesia tanpa Narkoba...," tambah dia.
Status yang diunggah Jokowi langsung mendapatkan respon pengguna jejaring sosial milik Mark Zukenberg tersebut. Dalam waktu empat jam status tersebut sudah ada lebih dari 63.000 like, 7.000 komentar, dan dibagikan sebanyak 1000 kali.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung mengumumkan enam terpidana mati yang dieksekusi hari Minggu (18/1) pada pukul 00.00 WIB. Lima orang di antaranya adalah warga negara asing sementara 1 warga negara Indonesia.
"Pelaksanaan eksekusi matinya dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan strategis dari sisi keamanan dan kelancaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Ke enam terpidana mati tersebut dieksekusi mati setelah permohonan grasinya ditolak Jokowi tertanggal 30 Desember 2014. Berikut nama ke enam terpidana mati yang telah dieksekusi dini hari tadi, yaitu:
1. Namaona Dennis (48) WN Malawi. Pekerjaan swasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2001, oleh Mahkamah Agung di tahun 2002, mengajukan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
2. Marco Arthur Cardoso Muriera (53) WN Brazil. Pekerjaan Pilot. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2004.
3. Daniel Inemo (38) WN Nigeria. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2004, Kasasi di tahun 2005, dan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
4. Ang Kim Sui a.k.a Kim Ho a.k.a Ance Taher (62), kewarganegaraan Belanda. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2003, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2003, Mahkamah Agung di tahun 2003, Peninjauan Kembali di tahun 2006.
5. Tran Ti Bic a.k.a Tran Din Huang (37) WN Vietnam, pekerjaan Wiraswasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2011, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2012. Tidak mengajukan Kasasi, mengakui kesalahan dan minta ampun.
6. Rani Andriani a.k.a Melisa Aprilia asal Cianjur. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2000, Mahkamah Agung di tahun 2001, dan mengajukan Peninjauan Kembali 2002.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News