Sempat Lockdown, Kini Kantor DPRD Kota Probolinggo Dibuka Kembali

Sempat Lockdown, Kini Kantor DPRD Kota Probolinggo Dibuka Kembali Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menggelar jumpa pers. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski ada satu Anggota DPRD Kota Probolinggo yang diumumkan terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Namun, sejauh ini Ketua DPRD Kota Probolinggo mengumumkan bahwa gedung DPRD tetap dibuka.

"Sejauh ini sudah dilakukan tes swab kepada 100 orang staf dan seluruh anggota DPRD. Ada dua orang anggota dewan yang ternyata positif Covid-19 yang berinisial DR dan SR. Silakan lebih jauhnya konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan," ujar Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib saat menggelar pers rilis di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo didampingi dua Wakil Ketua, Haris Nasution dan Fernanda Zulkarnaen, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

Politikus PKB ini menjelaskan bahwa masuknya Covid-19 ke kantor DPRD setelah adanya satu staf sekretariatan DPRD yang dinyatakan positif.

"Sejauh ini kita belum tahu sumbernya dari mana, karena tidak diketahui terpaparnya. Setelah diumumkan ada salah satu staf terpapar Covid-19, kita langsung ambil tindakan dengan menutup akses masuk kantor dewan atau lockdown. Namun, mulai hari ini, lockdown ini kita cabut," terangnya.

Tidak hanya itu, Abdul Mujib juga merinci jika sejauh ini telah dilakukan tes swab kepada para anggota dewan dan staf. Dari 30 anggota dewan, 2 di antaranya terkonfirmasi positif dan 4 orang lainnya masih belum keluar hasilnya. Sedangkan dari 61 orang staf DPRD, 41 di antaranya terkonfirmasi negatif dan 20 orang belum keluar hasilnya.

Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik

"Kalau yang anggota dewan, ada 4 orang yang belum keluar hasilnya. Kita wajibkan, agar mereka semua sementara tidak beraktivitas di luar," katanya.

Setelah menerima hasil tes swab, Mujib pun menyatakan status lockdown Kantor DPRD Kota Probolinggo dicabut. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa pemerintahan berjalan seirama dengan legislatif.

“Dengan demikian saya nyatakan status lockdown DPRD Kota Probolinggo dicabut dan kami yang terkonfirmasi negatif akan melakukan kegiatan seperti sedia kala, karena banyak agenda yang sudah menunggu,” tukasnya. (ndi/zar)

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO