PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mutasi terhadap Kharisma, Pendamping Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan, mendapat reaksi keras dari semua komisi.
Mereka menilai langkah yang dilakukan Pimpinan Sekretariat Dewan (Setwan) terkesan grusa-grusu dan tidak ada koordinasi dengan Pimpinan Komisi III. Para wakil rakyat itu menilai langkah mutasi yang telah dilakukan tersebut sarat kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifulloh Damanhuri, dalam rapat kerja yang mengundang semua Pimpinan Komisi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Munif, serta Kepala BKPPD yang diwakili oleh Joko. Dewan meminta Sekwan dan BKPPD untuk menjelaskan secara detail dasar mereka dalam melakukan usulan mutasi staf pendamping, hingga keluarnya SK Mutasi.
Syaifulloh Damanhuri tak menampik bahwa mutasi pegawai memang menjadi hak mutlak pimpinan. "Akan tetapi secara etika seharusnya Komisi III diajak rembukan, jika memang rencana mutasi tersebut bertujuan baik untuk mempromosikan seorang pegawai," katanya.
"Mutasi pendamping yang dilakukan oleh sekwan seharusnya dikomunikasikan ke komisi, karena yang tahu kinerja ASN yang menjadi pendamping itu adalah semua anggota komisi," tambah politikus PPP itu, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Menanggapi hal tersebut, Munif menjelaskan bahwa mutasi staf pendamping yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedural. Dirinya mengaku juga sudah rembukan dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, mutasi itu semata-mata untuk pemerataan dan penyegaran. "Karena sesuai sumpah janji, semua ASN siap ditempatkan di mana saja," jelasnya.
Mendengar jawaban itu, para anggota dewan semakin berang. Mereka menilai bahwa mutasi tersebut sarat kepentingan personal. "Buktinya, dari data yang ada, yang bersangkutan dinon-job-kan," cetus Munif.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Senada dengan Syaifullah, Ketua Komisi II Joko Cahyono juga menilai mutasi yang dilakukan oleh sekwan sarat kepentingan pribadi. "Fakta tersebut bisa dilihat dengan tidak adanya niat dari sekwan untuk berkoordinasi dengan semua pimpinan DPRD dan ketua komisi," cetusnya.
"Kita ini lembaga politik, jangan mengajari kita untuk berpolitik. Ayolah kita berjalan sesuai dengan mekanisme dan fungsinya," jelasnya.
Adapun hasil rapat tersebut, semua komisi memberikan rekomendasi yang pada intinya meminta kepada sekwan untuk merevisi SK Mutasi dengan mengembalikan Kharisma menjadi Pendamping Komisi III. (bib/par/zar)
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News