Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Sekwan Batalkan Mutasi Pendamping Komisi III

Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Sekwan Batalkan Mutasi Pendamping Komisi III Rapat gabungan antara DPRD, Sekwan, dan BKPPD Kabupaten Pasuruan. (foto: ist).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mutasi terhadap Kharisma, Pendamping Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan, mendapat reaksi keras dari semua komisi.

Mereka menilai langkah yang dilakukan Pimpinan Sekretariat Dewan (Setwan) terkesan grusa-grusu dan tidak ada koordinasi dengan Pimpinan Komisi III. Para wakil rakyat itu menilai langkah mutasi yang telah dilakukan tersebut sarat kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifulloh Damanhuri, dalam rapat kerja yang mengundang semua Pimpinan Komisi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Munif, serta Kepala BKPPD yang diwakili oleh Joko. Dewan meminta Sekwan dan BKPPD untuk menjelaskan secara detail dasar mereka dalam melakukan usulan mutasi staf pendamping,  hingga keluarnya SK Mutasi.

Syaifulloh Damanhuri tak menampik bahwa mutasi pegawai memang menjadi hak mutlak pimpinan. "Akan tetapi secara etika seharusnya Komisi III diajak rembukan, jika memang rencana mutasi tersebut bertujuan baik untuk mempromosikan seorang pegawai," katanya.

"Mutasi pendamping yang dilakukan oleh sekwan seharusnya dikomunikasikan ke komisi, karena yang tahu kinerja ASN yang menjadi pendamping itu adalah semua anggota komisi," tambah politikus PPP itu, Senin (3/8/2020).

Menanggapi hal tersebut, Munif menjelaskan bahwa mutasi staf pendamping yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedural. Dirinya mengaku juga sudah rembukan dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO