PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, keberadaan para bidan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan dituntut memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat bekerja membuka klinik kebidanan.
Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendesak pemkab untuk melakukan penyesuaian Perbup No. 39 Tahun 2015 serta Perda No. 6 Tahun 2016, dengan UU tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para bidan di wilayah Pasuruan secara berjenjang.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Selain itu, agar kegiatan pelayanan kebidanan di wilayah Pasuruan yang masih mengantongi izin tidak berbenturan dengan UU serta izin belajar bagi ASN tetap berjalan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suyono mengatakan bahwa dalam UU tersebut para bidan lulusan D-III yang membuka praktek klinik kebidanan, diharuskan memiliki sertifikat uji kompetensi.
"Minimal syarat tersebut dipenuhi mereka 5 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2019 disahkan. Bila tidak memiliki itu, maka izin praktik mereka tidak bisa dilanjutkan," ujar politikus Nasdem itu, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Sementara untuk izin praktik kebidanan yang telah diterbitkan oleh Bupati Pasuruan, tetap bisa melakukan perpanjangan izin, namun juga mengacu persyaratan pada UU tersebut. Yakni harus bisa menunjukkan sertifikat kompetensi.
Terpisah, Plt. Kadinkes Kabupaten Pasuruan dr. Ani Latifah menjelaskan, secara umum UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang dimiliki oleh para bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat.
“Tentunya daerah akan menaati aturan tersebut dengan melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga kemampuan dan pengetahuan para bidan di Pasuruan lebih meningkat lagi," tandasnya. (bib/par/zar)
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News