SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan karyawan, buruh, purel, serta pekerja seni tempat hiburan malam menggelar aksi damai di areal Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020) siang.
Mereka menuntut dicabutnya Perwali 33 Tahun 2020 lantaran mereka merasa aturan tersebut merugikan pekerjaan mereka. "Kami minta cabut Perwali 33," teriak Orator Aksi dari atas mobil komando yang terparkir di pintu masuk Balai Kota Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Para peserta aksi yang mayoritas kaum hawa ini membawa banyak spanduk yang dibentangkan di Jalan Sedap Malam. Spanduk yang tertulis memang menolak adanya ketentuan Perwali tersebut.
Adapun yang ditolak memang lantaran ada aturan tempat hiburan malam diminta tak beroperasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 Perwali 33 Tahun 2020. "Ini aspirasi kami mewakili yang bekerja di tempat hiburan malam," kata Noerdin, perwakilan massa.
Ia mengatakan, sudah beberapa bulan mereka tak bekerja lantaran ketentuan tersebut. Para pekerja menganggur, mereka mengeluhkan barang-barang berharga miliknya sudah banyak yang digadaikan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Mirsha Afifah, salah seorang peserta aksi mengungkapkan, lantaran tempatnya bekerja sudah tak diperbolehkan lagi, ia kesusahan bayar kos. "Sudah lima bulan tak bekerja," ujarnya.
Hingga pintu audiensi pun dibuka oleh pihak Pemkot Surabaya. Bertempat di Dapur Umum Covid-19 di Balai Kota Surabaya, audiensi dihadiri oleh Kepala BPB Linmas Surabaya serta Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Jhonny Edison Isir.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Audiensi antara perwakilan massa aksi yang menolak Perwali 33 Tahun 2020 bersama Pemkot Surabaya berjalan alot. Sebab, belum membuahkan kesepakatan.
Massa dari pekerja hiburan itu meminta tempat mereka bekerja langsung dibuka pascaaksi damai ini lantaran banyak dari mereka yang terimbas. Sementara dari Pemkot tetap mempertimbangkan faktor risiko jika tempat semacam itu dibuka sebelum ada kajian mendalam.
"RHU kok ditutup, sementara hotel kok tetap buka," kata Noerdin saat audiensi dan rapat dengar aspirasi itu.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Mereka menuntut agar ketentuan Perwali 33 yang mengatur tentang RHU direvisi atau dicabut. Sebab, menurut mereka hingga saat ini belum ada klaster penularan di tempat hiburan malam.
Keluhan para pekerja hiburan yang terdampak memang disampaikan dalam rapat tersebut. Termasuk lantaran berapa bulan penghasilan mereka terpukul lantaran penutupan tempat kerja mereka.
Sebenarnya, massa ingin menemui Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini secara langsung agar mencabut Perwali 33 itu. Namun Risma tak dapat menemui lantaran disebut ada acara mendesak.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Sementara itu, Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, aspirasi mereka akan ditampung untuk nantinya disampaikan langsung kepada Wali Kota Risma. "Akan kami sampaikan langsung kepada Ibu Wali Kota," kata Irvan.
Irvan melanjutkan, untuk membuka tempat hiburan malam memang harus ada revisi Perwali 33 Tahun 2020. Namun, proses itu tidak bisa langsung dilakukan, masih butuh kajian, termasuk terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Dari perwakilan Pemkot Surabaya yang ikut rapat itu, juga ada Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Edison Isir.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Antiek Sugiharti mengungkapkan, terkait ketentuan tempat hiburan malam yang harus tutup sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Perwali 33 Tahun 2020 sudah berdasarkan kajian yang dilakukan dengan melibatkan ahli termasuk pakar kesehatan.
"Analisis dari tim kesehatan menyampaikan kajian, tempat hiburan malam itu memiliki risiko tinggi, karena sulit menerapkan protokol kesehatan," ujar Antiek. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News