PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pendamping LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) berinisial LA, Warga Jalan Mawar Kelurahan Nologaten terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (4/8/2020).
OTT ini dilakukan terkait pengondisian penyelesaian kasus korupsi benih jagung tahun 2019 kepada Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Tersangka LA, mengaku bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Sujono selaku Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kecamatan Mlarak.
Kajari Ponorogo, Khunaini Al Humami menjelaskan, tersangka LA ini membuat surat palsu berupa surat panggilan seakan-akan dari Kasi Pidsus kepada Ketua LMDH. Surat panggilan itu perihal penyelesaian perkara. Sedangkan Kejaksaan Negeri Ponorogo sendiri selama ini tidak pernah menangani perkara apa yang dikatakan oleh tersangka LA.
"Selain membuat surat panggilan, tersangka LA juga membuat stempel dan tanda tangan palsu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menakut-nakuti dan masalah bisa terselesaikan dengan membayar biaya Rp 24 juta," terangnya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
"OTT tersebut, dilakukan di sebuah warkop sor sawo karena dijadikan tempat pertemuan penyerahan sejumlah uang Rp 6 juta antara LA dan Gufron selaku Pengurus Cabang PBNU Ponorogo yang disuruh oleh Sujono," ujarnya.
Ia menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni berupa kuitansi berstempelkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan tanda tangan Kasi Pidsus, serta uang 6 juta rupiah dan surat panggilan palsu.
"Tersangka LA setelah dilakukan pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan kita tetapkan tersangka," tukasnya. (nov/zar)
Baca Juga: Peras Mantan Kades, Wartawan Media Online di Pamekasan Diciduk Polisi, Libatkan Pegawai Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News