BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Forum Masyarakat Bare' Sungai (Formabes) melakukan audiensi ke Komisi C DPRD Bangkalan terkait CSR PT Adiluhung Saranasegara Indonesia yang tak kunjung terealisasi pada masyarakat sekitar perusahaan, Rabu (5/8/2020).
Hadir dalam audiensi tersebut, yakni Kepala Desa Ujungpiring, Kepala Desa Sembilangan, Kepala Desa Kramat, beserta tokoh masyarakat dan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Organisasi Formabes.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
Menurut Moh. Hasan Said, Kepala Desa Sembilangan yang mewakili Formabes, audiensi ke Komisi C dalam rangka mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan berupa CSR dari PT Adilugyng Saranasegara. Menurut pengakuannya, PT Adiluhung Saranasegara Indonesia tidak pernah memberikan CSR untuk ketiga desa tersebut.
"Walaupun kadang PT Adiluhung Saranasegara Indonesia memberikan bantuan kepada anak yatim, namun apakah itu bagian dari CSR?," ujarnya kepada media saat pencairan BLT di Kantor Kecamatan Bangkalan, Kamis (6/8/2020).
"Selama ini tidak jelas, apakah CSR, sedekah, seharusnya kita tahu berapa CSR yang dikeluarkan, karena kita tidak punya data berapa laba PT Adiluhung Saranasegara Indonesia. Mereka tertutup selama ini," sambungnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Ia mengungkapkan, selama ini PT Adiluhung Saranasegara Indonesia tidak pernah secara resmi memberikan CSR kepada tiga desa tersebut.
"Seharusnya kalau mau mengeluarkan CSR, PT Adiluhung Saranasegara Indonesia dapat memberikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Kramat - Jalan Sembulangan, mengingat jalan itu akses satu-satunya mobil-mobil besar perusahaan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, H. Musawwir, Anggota Komisi C DPRD Bangkalan yang menerima Formabes menjelaskan, pihaknya akan memanggil PT Adiluhung Saranasegara Indonesia untuk mengklarifikasi curhatan tiga kepala desa tersebut.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
"Ke depan akan kita pertemukan Formabes dengan PT Adiluhung Sarenasegara untuk menjelaskan. Tapi yang jelas, akan kita perjuangkan audiensi dari masyarakat tiga desa agar perusahaan itu dapat memberikan tanggung jawab sosial," ucapnya.
Ia menerangkan, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/ "Di mana ruhnya adalah perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi lingkungan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengutip Perda Nomor 3 Tahun 2016 BAB I Pasal 1 Poin 5 yang berbunyi "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya". (uzi/zar)
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News