GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meminta kepada pasangan calon (paslon), tim dan pendukung Pilbup Gresik 9 Desember 2020, agar tak menempel alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tembok.
Untuk itu, Bupati Sambari meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik dan perwakilan partai politik untuk menertibkan pemasangan APK.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Jangan sampai gambar-gambar ditempel di tembok, di pohon, dan tempat-tempat lain yang mengganggu keindahan. Mari kita jaga bersama keindahan kota Gresik ini," ujarnya saat memberi sambutan pada rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (6/8).
Bupati mengungkapkan, anggaran Pemkab Gresik yang dikucurkan untuk pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 mencapai Rp 84,8 miliar, untuk KPU, Bawaslu, dan instansi lain.
"Kami berharap pemilukada tahun ini bisa lebih sukses, kondusif, serta stabilitas keamanan terjaga seperti tahun-tahun yang lalu. Pemilukada kali ini memilih bupati periode yang ke-9," jelasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ketua KPU Gresik Achmad Roni menyampaikan terima kasih kepada Bupati Gresik atas dukungan, terutama dalam hal pendanaan yang sudah beres 100 persen. Atas dukungan tersebut, lanjut Roni, KPU Gresik menyatakan siap melaksanakan Pemilukada tahun 2020.
"Kami berharap pemilukada di Gresik bisa lebih sukses dari pemilukada sebelumnya. Kalau pada pemilukada sebelumnya jumlah pemilih di Gresik mencapai 70,1 persen. Semoga pelaksanaan Pilkada 2020 kali ini bisa melebihi target. Mengingat negara Korea Selatan juga sukses melaksanakan pemilu di masa pandemi covid-19," ungkap Roni.
Terkait Pemilukada 2020, pihak KPU memperkirakan jumlah TPS di Gresik mencapai 2.264 dengan jumlah KPPS sekitar 19 ribu.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Ada syarat khusus untuk menjadi anggota KPPS yaitu harus melalui pemeriksaan kesehatan misalnya dengan rapid test dengan hasil non reaktif. Selain itu, untuk protokol kesehatan yang lain kami membatasi pendukung saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang kami agendakan pada 4 sampai 6 September 2020," jelas Roni.
Ditambahkan Roni, agenda pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) pada 19 sampai 28 September 2020, pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 9-16 Oktober 2020.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengajak seluruh pimpinan Parpol yang hadir serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas pemilukada agar aman, tertib, dan lancar. (hud/ian)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News